Kamis, 18 Februari 2021.
Protapriau.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejati) Kabupaten Lampung Selatan Memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (AINKRACHT) Tahun 2021.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri tersebut turut dihadiri oleh Supriyanto (Asisten Bidang Pemerintahan, Supriyanto, Kepala Lapas Kelas II A Kalianda Dr. Tetra Destori Imantoro,A.Md.I.P, Danramil Penengahan, Kapten Inf Imbro Nata, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Enrico Donald Sidauruk dan tamu undangan yang hadir.
Menurut Kejari Lampung Selatan Hutamrin, SH, MH. Kegiatan merupakan Pemusnahan barang bukti yang dilakukan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Negeri Kalianda. Periode per enam bulan sekali yang telag incragh.
“Hari ini kita telah memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 293,1197 gram, Extasi 60.5617 gram, Ganja 25,469, 5685 gram, alat hisap (bong) 50 paket, senjata api rakitan 6 pucuk dan amunisi 43 butir,” ujarnya didampingi para Kasi yang ada.
Lebih lanjut Hutamrin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekutan hukum tetap dari Pengadinal Negeri (PN).
“Yang kami musnahkan ini merupakan sisa dari pemusnahkan penyidik Polres Lampung Selatan yang sudah memiliki kekutan hukum tetap, sehingga barang bukti kita musnahkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya seraya mencetuskan jika BB ini disimpan kami kesulitan untuk menjaganya.
Hutamrin juga menyampaikan. Sejak kepemimpinan dirinya, pihaknya telah melakukan penuntutan pada kasus tindak pidana umum narkoba sebanyak 7 orang terdakwa hukuman mati.
“Alhamdulillah, dari 7 yang kita tuntut hukuman mati, baru 1 terdakwa yang telah putus dihukum mati. Kami harapkan kedepan Hakim dapat memenuhi sesuai tuntutan kami, guna memberantas peredaran narkoba ini,” harapannya.
Menurutnya, dengan dituntut hukuman mati tentunya akan memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya pengedar maupun bandar narkobanya.
“Bagi kami penuntut bidang pidana umum, jika barang bukti sudah berpuluh kilogram, maka kami akan berikan tuntut mati,” tegasnya.
Dilain sisi kata Hutamrin, sepanjang kasus tindak pidana umum yang dilakukan untuk peredaran narkotika di Lampung Selatan tertinggi diwilayah Sumatera.
“Wilayah hukum Lampung Selatan peredaran nerkoba terbanyak, karena kita memiliki pelabuhan penyebrangan bakauheni untuk menyelundupkan barang haram narkoba tersebut,” Tukasnya (Rizki)
Comment