by

Kejari Lamsel Musnahkan BB Dari 186 Kasus

Rabu, 22 Juni 2022.

Protapriau.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT), Rabu (22/7/2022).

Diketahui, Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung sepanjang Juli-Mei 2022 sebanyak 186 kasus.

Selain ribuan bungkus rokok dari berbagai merek, barang bukti yang dimusnahkan seperti satu lembar berikut kepala harimau Sumatra, dua buah kepala kijang, 203 gigi, 120 kuku beruang madu, 30 gelang, dan lima buah cincin yang terbuat dari gading Mammoth.

Kemudian, 14 pipa rokok dari tulang ikan duyung atau dugong, 5 buah dompet dan satu buah peci yang terbuat dari kulit harimau Sumatra, narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.310.2881 gram, daun ganja kering seberat 248,5163 gram, ekstasi seberat 31,5544 gram, dan 44 buah alat hisap

Selain itu, dimusnahkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang seperti vitamin B12 sebanyak 50 ribu butir, pil Pretnisone sebanyak 50 ribu butir, sejumlah handphone, dan senjata tajam.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk narkotika dimusnahkan dangan cara dilarutkan pada air menggunakan blender, lalu hp dihancurkan dengan martil, dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati.

Lebih lanjut, tindak pidana narkotika di Lampung Selatan ini masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi sehingga berimbas kepada banyaknya barang bukti narkotika yang saat ini sudah memiliki hukum tetap.

“Bahwa dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini kami berharap meminimalisir tindak pidana narkotika di wilayah Lampung Selatan sebagaimana himbauan pak Presiden yang menyatakan perangi bahaya narkotika,” tegasnya.

Di sela sela acara, Kejaksanaan Negeri Lampung Selatan juga menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) dalam penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Semoga ini menjadi pemicu semangat kami dapat lebih baik lagi dalam penanganan khususnya berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” pintanya.

Dirinya berharap, kerjasama antara Kejari Lampung Selatan dengan seluruh stakeholder terkait dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Lampung Selatan.

“Pemusnahan barang bukti untuk meminimalisir tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dapat merusak ekosistem hayati khususnya di wilayah Lampung Selatan serta tindak pidana di bidang Cukai khususnya di bidang peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara,” tutupnya. (Rizki)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed