Kamis, 6 Januari 2022.
Protapriau.com, Lampung Selatan –
AB (25) Warga Desa Bakauheni, Dusun Way Baru Bawah, RT/RW 13/18 Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan hatus berurusan dengan pihak kepolisian.
Diketahui AB yang berprofesi sebagai buruh ini, diduga telah melakukan melarikan anak dan persetubuhan anak dibawah umur yakni Bunga (nama samaran_red) 16 tahun yang meruoakan warga dari Desa Waymuli Kecamatan Rajabasa, pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lamsel, Ipda Ali Humaeni, Senin (03/1/2022) sekira pukul 17.50 WIB berjalan lancar dan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku AB yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan melakukan peraetubuhan dengan anak dibawah umu, sudah kami amankan” Kata Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Syaputra. Kamis (06/01/2022).
Penangkapan terbadap pelaku lanjutnya, dilakukan setelah pihaknua menerima laporan dari keluarga korban yang menimpa terhadap anakanya dan langsung ditindak lanjuti. Imbuhnya
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong di Desa Way Baru Kecamatan Bakauheni, kemudian disetubuhi. Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan hingga 5 kali, atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. ” Papar mantan Kapolsek Penengahan ini.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal,
Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, pelaku bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah kaos warna merah muda milik korban, 1 (satu) buah celana jogger warna hitam milik korban,
1 (satu) buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut. ” Tutupnya. (Hms/Rizki)
Comment