by

Didampingi Kuasa hukumnya, Akbar Bintang  Beri Keterangan Pada Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Lamsel

Jum’at, 13 Mei 2022.

Protapriau.com, Lampung Selatan – Akbar Bintang Putranto dimintai keterangan pihak penyidik Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap dirinya yang dilakukan oleh Yusar Riyaman Saleh oknum PNS Pemkab Lampung Selatan yang berdinas di Dinas PU Pemkab setempat.

Akbar Bintang Putranto mendatangi ruangan Tipidter pada hari Jum’at (13 Mei 2022) bersama Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum ADI YANA & PARTNER, yaitu pengacara muda Adi Yana S.H dan Suhaimi A, S.H.

Bintang sapaan Akbar Bintang Putranto di dampingi Kuasa Hukumnya tiba di Polres pukul 09.00 hingga selesai pukul 15.00 WIB dengan sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan dari penyidik.

“Klien kami diperiksa selama 6 jam dengan 23 pertanyaan dari pihak penyidik,” ujar Adi Yana.

Menurut Adi Yana seharusnya sebelum lebaran Idul Fitri klien kami di periksa untuk dimintai keterangan namun klien kami meminta jadwal ulang dan hari ini baru bisa dimintai keterangan.

“Alhamdulillah baru bisa dimintai keterangan hari ini,” tandasnya.

Ia pun berharap proses ini tetap berlanjut demi kepastian hukum kliennya yang sudah di rugikan baik harkat dan martabatnya oleh pelaku.

Sebelumnya diberitakan Akbar Bintang Putranto akhirnya mempolisikan oknum PNS di Pemkab Lampung Selatan, atas perkara dugaan pencemaran nama baik, UU ITE.

Oknum PNS yang dilaporkan itu yakni Yusar Riyaman Saleh. Pelaporan terhadap Yusar sendiri dilakukan oleh tim kuasa hukum Bintang yakni Adi Yana SH dan Suhaimi SH pada 13 April 2022 silam.

Nah, pihak pelapor mendapatkan surat balasan dari pihak kepolisian Resor Lampung Selatan berupa pemberitahuan perkembangan hasil penelitian pada 20 April 2022.

Adi Yana kuasa Hukum Akbar Bintang kepada wartawan menjelaskan, pelaporan Yusar buntut dari dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kliennya yang dilakukan disejumlah media sosial antara lain FB, IG dan WA.

“Akibat dari pada perbuatan Yusar, klien kami merasa dirugikan. Sehingga harkat martabat klien kami dicemarkan oleh dia. Yang lebih kami sayangkan, Yusar itu statusnya PNS, malah diduga mencemarkan nama baik di aplikasi Facebook, Instagram dan Whatsapp. Barang bukti ini, sudah kami serahkan penyidik,” terangnya, Selasa 26 April 2022 di Masjid Agung Kalianda.

Dugaan pencemaran nama baik yang menjadi bahan pelaporan itu diantaranya, pembuatan status dengan akun Facebook YUSARRIYAMAN foto dan status pada 5 Mei 2021 pada pukul 16.00 WIB.

Postingan itu mengandung unsur dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang seharusnya menjadi permasalahan pribadi namun diumbar melalui media sosial.

Bahkan, adanya postingan di media sosial yang seolah-olah menyayembarkan kliennya dengan imbalan sampai Rp.50 juta apabila menangkap atau membawa kepada terlapor di media sosial Facebook dan Whatsapp.

Ia juga meminta agar kepolisian secepatnya memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya di media sosial.

“Kami percayakan sepenuhnya dalam penanganan perkara ini kepada pihak penyidik dan tetap profesional,” beber Advokat muda ini.

Pihaknya menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana pasal 27 Jo pasal 45 ayat (1),(4) dan pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Itu yang kita perkarakan kepada Yusar Riyaman Saleh. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan kami,” ujarnya. (Rls/Rizki)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed