by

Sanksi Tegas Buat Perusahaan, Jika Terlambat Bayar THR

-Sorotan-65 views

Jumat, 01 Juli 2016
imagesFoto:Ilustrasi
Protap Riau.com, Rengat – Tim penerima pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baru menerima satu pengaduan tentang THR.

Bahkan hingga beberapa hari kedepan, Posko pengaduan THR masih tetap akan dibuka.“Sejak Posko pengaduan THR dibuka sejak dua pekan lalu, baru menerima satu pengaduan. Hanya saja ketika tim menelpon pihak perusahaan tempat pelapor bekerja, langsung dibayarkan THR pelapor,” ujar Kadisosnakertrans Kabupaten Inhu Drs.Kuwat widiyanto melalui Kabidnaker Drs. Syamsur Isbar MM, Kamis (30/6).

Dijelaskannya, laporan tentang pengaduan belum ada pembayaran THR yang diterima tim yakni pada pekan lalu. Dimana, salah seorang karyawan yang tinggal di Rengat Barat datang mengadukan nasibnya yang belum menerima THR.
Usai melapor atau masih di depan pelapor, tim langsung menghubungi pihak perusahaan tempat pelapor bekerja. “Agar cepat ditangani, tim mencoba berupa langsung menelpon dan meminta alasan penyebab belum di bayarkan THR tersebut,” ungkapnya.

Seandainya, pihak perusahaan tetap tidak bersedia membayarkan THR karyawan tersebut, ada sanksi-sanksi yang akan diterapkan kepada pihak perusahaan. Bahkan, terlambat saja membayarkan THR kepada karyawan juga ada sanksinya.

Keterlambatan membayarkan THR itu yakni terhitung sepekan jelang Lebaran. “Apabila terlambat membayarkan THR, ada sanksi sebesar 5 persen dari nilai THR yang dibebankan kepada pihak perusahaan,” tambahnya.

Untuk itu sebutnya, jangan coba-coba perusahaan tidak membayarkan THR karyawan yang sudah menjadi hak karyawan. Pemberian THR juga sudah diatur dan disahkan oleh negara.(kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed