by

PT RPI Tak Pernah Buat Kanal Batas, Di Sinyalir Lahan Meluas

-Sorotan-274 views

Kamis, 29 September 2016

Foto : Ketua TIM di lapangan Kompol Dalizon.S.ik Saat memperlihatkan peta Rencana Kerja Tahunan PT.RPI di lahan tanaman sawit warga yang telah berproduksi.(KDY)
Foto : Ketua TIM di lapangan Kompol Dalizon.S.ik Saat memperlihatkan peta Rencana Kerja Tahunan PT.RPI di lahan tanaman sawit warga yang telah berproduksi.(KDY)

Protap riau.com, Rengat – Lokasi lahan, Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Huatan Tanaman Industri (HTI) yang dikantongi oleh PT Rimba Peranap Indah (PT RPI). Di keluarkan oleh Menteri kehutanan (Menhut) Tahun 1996. Pada tahun 2001, Di sinyalir telah dilakukan adendum (perubahan,red) izin IUPHHK-HTI untuk PT RPI dengan luasan lahan HTI 14.434 haktare.

Sejak terbitnya, izin IUPHHK-HTI untuk PT RPI. Di ketahui tidak pernah ada batas kanal areal HTI di wilayah Kabupaten Inhu yang mencapai 9.614 haktare termasuk dalam wilayah Kecamatan Peranap dan Kelayang. Dengan tidak adanya batas kanal tersebut areal HTI milik PT RPI diduga meluas hingga memasuki wilayah Kecamatan Lubuk Batu jaya Kabupaten Indragiri hulu (Inhu).

“Tidak ada, kewajiban pemegang izin IUPHHK-HTI membuat batas kanal areal HTI yang dikelolanya. Tetapi, Kita ada jalan melintang yang kita jadikan batas areal izin HTI milik PT RPI di Inhu.”Tutur Manejer Camp PT RPI Ahyar Supiana SHut ketika di konfirmasi Protap riau.com, Selasa (27/9) Melalui Telpon selulernya.

Sementara itu, Ketua TIM dari TIM Terpadu Pemkab Inhu Wakapolres Inhu Kompol Dalizon, Memperlihatkan peta Rencana Kerja (RKT) PT. RPI diareal pohon kepala sawit milik masyarakat.

Foto ; Ketua TIM di lapangan Kompol Dalizon.S.Ik Bersama kades LBT Masrullah baju Biru lengan panjang saat meninjau lokasi sengketa lahan PT.RPI dengan Masyarakat kec.LBJ.(Kdy)
Foto ; Ketua TIM di lapangan Kompol Dalizon.S.Ik Bersama kades LBT Masrullah baju Biru lengan panjang saat meninjau lokasi sengketa lahan PT.RPI dengan Masyarakat kec.LBJ.(Kdy)
Sebagai pemegang izin IUPHHK-HTI. PT RPI kata Ahyar, Hanya di wajibkan melaksanakan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Seperti pemelihara’an areal operasional yang ada dalam RKT-RKT milik PT RPI. Di mana RKT tersebut dilakukan pembelokan kemudian dikerjakan penanamanya. Sebelum, Izin IUPHHK-HTI keluar atas nama PT RPI, di Inhu lokasi tersebut dikuasai oleh PT Peranap Timber dengan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menhut.

“Tidak mutlak, Batas itu dibuat dalam bentuk kanal. Kewajiban perusahaan, Setelah mendapatkan izin adalah mengamankan lokasi sesuai luasan selama 35 tahun, Di tambah satu dauri atau 8 tahun, Setelah 43 tahun lahan itu kita kembalikan ke Negara.”Terang Ahyar”.

Ahyar juga menjelaskan, kalau pada tahun 2008 pernah disosialisasikan lokasi areal HTI milik PT RPI kepada masyarakat di Inhu. Di mana, kalau lokasi HTI yang dikelola oleh PT RPI dilarang untuk digarap dan ditanami kelapa sawit. Salah satunya, Surat larangan penggarapan ditujukan kepada Kelompok Tani Bahagia yang menggarap lokasi areal PT RPI.

“Batas-batas areal HTI milik PT RPI itu ada tahun 2001 batas permanen di Desa Pandan wangi kecamatan Kelayang, kita hanya mengamankan areal oprasional kita saja.”Terang Akhyar”..(Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed