by

Hutan Lindung Bukit Betabuh Di Babat, Wakil Bupati Kuansing Di Vonis Bersalah

-Hukum-173 views

Kamis, 29 September 2016
Kebun dikawasan Hutan Lindung‬ , “Wabup Kuansing Divonis Hakim Bersalah”

Foto : Sidang putusan PN Rengat Yang mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan wakil Bupati kuansing bersalah(Kdy)
Foto : Sidang putusan PN Rengat Yang mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan wakil Bupati kuansing bersalah(Kdy)

Protap riau.com, Rengat – Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Menjatuhkan vonis bersalah terhadap Halim alias Aliang yang merupakan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

‪Kini, Halim dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena, Telah menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, Di Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi menjadi perkebunan kelapa sawit milik pribadi seluas 180 hektar.

‬‪Putusan vonis bersalah ini, Di Bacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, “Wiwin Sulistya SH”, Dengan anggota majelis hakim Petra Jeni SH dan Immanuel SH, Pada sidang pembaca’an putusan gugatan Yayasan Riau Madani di PN Rengat, Rabu (28/9).

‬‪Pada sidang itu, Majelis Hakim menghukum Halim selaku tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas perkebunan kelapa sawit miliknya di atas objek sengketa. kemudian, Memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman sawit yang ada pada objek sengketa.

‬‪Selain itu, Halim juga dihukum agar menghutankan kembali seluruh objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa seluas 180 hektar berikut seluruh bangunan yang ada di atas objek sengketa kepada Negara.

‬‪Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma.SH, Usai sidang mengucapkan Terima kasih kepada Majelis Hakim dan menyatakan bangga terhadap putusan hakim yang pro lingkungan.

‬‪Menurut Surya, Selain menggugat Halim, Pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke PN Rengat. Terhadap Suwirio Widjaya Alias Afin Merauke yang menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.550 hektar di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing.

‬‪”1.550 Hektar HPT yang di Alih Fungsikan menjadi kebun kelapa sawit milik pribadi Suwirio Widjaya ini di beli dari Halim. Jadi, Gugatan ini masih berkaitan dengan Halim.” Ungkap ‬‪Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma.SH”.

‬‪Sementara itu, Kuasa Hukum H Halim, Asep Ruchiyat.SH Ketika di konfirmasi Protap riau.com mengatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim atas gugatan Yayasan Riau Madani. “Kami akan, Melakukan banding dalam 14 hari ke depan.”Sebut Kuasa Hukum H Halim, Asep Ruchiyat.SH”. ‬(kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed