by

PT.KTU Paksa Bertugas Tanpa Izin, Dokter Di Pecat

-Sorotan-246 views

Sabtu, 11 Februari 2017

Foto ; Tina
Foto ; Tina

Protap Riau.com, PEKANBARU – Sudah 6 bulan lamanya dr Jeri Adli.M.MR menganggur. Sebelumnya, pada 13 Oktober 2016 lalu ia dipecat oleh PT.Kimia Tirta Utama (KTU) yang berlokasi di Kabupaten Siak. Pemecatan, atas dirinya bukan karena tidak memiliki kompetensi di bidang kedokteran. Melainkan, karena ia menolak untuk bekerja di klinik milik PT KTU yang beroperasi tanpa ada izin.

Di ceritakan dr Jeri, awal mula bekerja ia ditempatkan di Poliklinik Perkebunan PT.Tunggal Perkasa Plantation. ‘’Pertama, saya masuk kerja itu 1 Juni 2011. Itu status saya masih kontrak,”Ujarnya, saat di temui wartawan di Pekanbaru, Jumat (10/2).

Kemudian, pada 1 Juli 2014 ia diangkat menjadi dokter di PT Tunggal tersebut. Selama 2 tahun mengabdi, akhirnya dr. Jeri mendapat rekomendasi mutasi ke PT.Kimia Tirta Utama. Di mana, perusahaan tersebut masih merupakan group dari PT Tunggal.

Mutasi itu tentu di tolak oleh dr Jeri. Alasannya, klinik yang dimiliki oleh PT.KTU tidak memiliki izin.

Menurutnya, jika ia tetap memaksakan diri untuk bekerja di sana. Berarti, dia telah melakukan Mal praktik.‘’Mana boleh, Klinik beroperasi tanpa ada izin. Kan bahayanya ke saya juga,’’Paparnya”.

Alhasil, ia pun menyurati manajemen perusahaan untuk mengemukakan alasan menolak mutasi. Setelah, berupaya untuk meyakinkan perusahaan surat dari Dr.Jeri akhirnya mendapat balasan.

Balasan tersebut, dikirim langsung oleh HE Division Head Slamet Riyadi. Ada, Tiga poin isi surat balasan tersebut.

Pertama, menyatakan bahwa perusahaan memutuskan rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa. Kemudian, meminta Dr.Jeri tidak memandang mutasi sebagai bentuk hukuman. ‘’Poin kedua, dalam surat balasan tersebut menyatakan bahwa PT.KTU mengalami kesulitan, untuk mengurus perizinan. Kalau dokter (Jeri), merasa memiliki kelebihan dapat mengurus izin, perusahaan sangat memerlukan izin perusahaan Polibun PT.KTU yang akan dokter tempati.’’Ungkap Dr Jeri”, membacakan poin ke dua surat balasan dari pihak perusahaan.

Itu berarti, lanjut Jeri menyimpulkan, perusahaan meminta dirinya untuk mau bekerja di Polibun perusahaan.

Kemudian, ia juga diminta oleh pihak perusahaan untuk mengurus izin. ‘’Tidak masuk akal menurut saya. Kok saya, yang dibebankan untuk mengurus izin klinik yang akan saya tempati. Terus, saya diharuskan untuk mulai bekerja meski izin klinik perusahaan belum ada. Saya tidak mau.’’Tambahnya”.

Atas dasar itulah, kemudian perusahaan akhirnya mengeluarkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Di akui Jeri, sebelumnya PHK keluar dirinya sudah 2 kali disurati perusahaan untuk mulai bekerja. Akan tetapi, karena masih belum ada izin, dirinya tetap tidak ingin bekerja sebelum ada izin yang jelas.

Ia juga, sempat melaporkan ke Dinas Pekerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau (Disnakertrans). Dari hasil, pelaporannya ke sana, Disnakertrans mengeluarkan anjuran kepada pihak perusahaan. Untuk memenuhi kewajiban perusahaan atas PHK Dr.Jeri.

Selain itu, perusahaan juga diminta membayarkan pesangon atas Dr.Jeri. Dari pengkuannya, surat anjuran dengan No.560/Disnakertrans-HK/300 yang dikeluarkan Disnakertrans tersebut sampai saat ini. Sama sekali, tidak digubris oleh PT KTU.

Permasalahan itu, juga sempat di adukannya ke Mapolda Riau. Atas dugaan pengoperasian klinik tanpa izin. Serta mempekerjakan dokter tanpa ada surat izin praktik (SIP).

Informasi berharga ini, Wartawan Protap riau.com pun langsung mencoba untuk menkonfirmasi kepada pihak perusahaan. Namun, tidak berhasil, karena pimpinan perusahaan tdak ada di tempat. ( Tina )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed