by

Pratek Jual Beli Jabatan D Pemprov Riau, Sekda Di Panggil DPRD Riau Pun Mangkir

-Sorotan-71 views

Sabtu, 11 Februari 2017
sugiarto
Protap riau.com, PEKANBARU – Tercium dugaan Pratek Jual Jabatan, di tubuh Pemerintah Propinsi Riau, membuat Komisi- A DPRD Riau memanggil sejumlah pejabat tinggi Riau, antara lain: Sekda Ahmad Hijazi, Kepala BKD dan pejabat tinggi lainnya. Pemanggilan kali ini, tidak lain hanya untuk menjawab isu jual beli jabatan yang tercium oleh publik dan sejumlah anggota DPRD Riau.

‘’Ya, kami dari Komisi A DPRD Riau, akan jadwalkan pemanggilan terhadap saudara Sekda Ahmad Hijazi. Sekalian, Kepala BKD juga diundang. Ini yang mengundang langsung pimpinan.”Tutur Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto, Jumat (10/2) kepada Protap riau.com.

Seperti diketahui sebelumnya, kedua pejabat tinggi riau itu (Sekada dan BKD,red), mangkir saat di panggil dua kali oleh dprd riau.

Menurut Sugianto, akan dijadwalkan lagi pekan ini untuk kedua pejabat tersebut. Karena, saat ini dikabarkan Sekda sedang mengikuti kegiatan di Jakarta sehingga waktunya di undur. Yang jelas, lanjutnya substansinya tetap sama, DPRD akan meminta, jawaban dari mereka terkait isu yang tidak mengenakkan tersebut.

“Waktunya diundur, karena Sekda sedang ada kegiatan di Jakarta”. Yang jelas, kami tetap pada niat awal untuk memperoleh penjelasan soal isu yang kemarin itu.”Jelas Sugianto”.

Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi A DPRD Riau dibuat kesal. Pasalnya, saat di Undang untuk Hearing tidak seorang Pun, pejabat BKD Riau yang hadir. Eddy.M.Yatim pun, bahkan sempat heran mengapa BKD mangkir dari panggilan yang dilakukan komisi A.

“Sebenarnya, apa persoalan mereka beberapa kali diundang tidak datang. Kami mengundang ke sini, agar semua duduk persoalan jelas dan selesai. Sehingga, berbagai isu yang miring di dewan, dapat di-clear-kan.Tutur Eddy.M.Yatim.

Komisi A kata Eddy, terus mendapatkan laporan terkait isu jual beli jabatan saat mutasi kemarin.

Terutama, pergantian di Dinas Pariwisata, Dinas PU dan BKD sendiri. Harusnya, dalam hearing ini,”lanjut Eddy”, mereka bisa menjelaskan duduk persoalan yang kini menjadi isu yang cukup hangat.

“Ada dugaan, pejabat yang dilantik diminta bayaran antara angka Rp.50 juta sampai Rp.80 juta. Ini, yang kami minta penjelasan.”Ketus Eddy”. (Tina)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed