Kamis, 21 Juli 2016
Foto;kondisi lahan bekas terbakar di kab.inhu kini telah di tumbuhi sawit-kdy/prc
Protap Riau.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, akan mengusut penghentian kasus kebakaran hutan oleh Kepolisian Daerah Riau. “Saya akan cek,” kata dia di DPR, Kamis, 21 Juli 2016. Menteri mengaku baru saja mendapat kabar penghentian kasus penyelidikan 11 perusahaan pembakar lahan hutan.
Penanganan kasus itu sudah bergulir sejak 2015. Lembaga pegiat lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), mengecam kasus penghentian pembakaran hutan. Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, mengatakan penghentian perkara mengecewakan dan tidak memberi rasa keadilan untuk rakyat Riau. “Terutama lima warga Riau yang meninggal terpapar asap kebakaran lahan perusahaan.”
Sebelas perusahaan itu adalah PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, dan PT Bukit Raya Pelalawan. Juga ada KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Prawira dan PT Langgam Inti Hibrido.
Menurut Woro, kebakaran lahan di area konsesi perusahaan pada 2015 menimbulkan kabut asap. Ini menimbulkan penderitaan empat juta warga Riau akibat paparan asap dengan menewaskan lima orang. Polisi menyatakan 18 perusahaan sebagai pembakar lahan, tujuh di antaranya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 11 perusahaan hutan tanam industri.
Namun belakangan, polisi hanya mampu menuntaskan proses hukum dua perusahaan yakni PT Langgam Inti Hibrido dan PT Palm Lestari Makmur. Sebanyaka 11 perusahaan lainnya dihentikan penanganan perkaranya, dan lima perusahaan lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Jikalahari mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan reformasi Polri dari hulu ke hilir. “Saatnya Kapolri Tito mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Supriyanto,” kata Woro. Jika terbukti tidak melaksanakan instruksi presiden dan kapolri, sudah semestinya memberikan catatan merah pada kinerja Kapolda Riau.
Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto mengaku tidak berwenang mengenai penyidikan 11 perusahaan pembakar lahan. Menurut dia penyidikan adalah kewenangan penyidik.
Proses penyidikan, kata Kapolda, berlangsung secara independen dan merupakan kewenangan penyidik. Ia mengaku tidak pernah ikut campur dalam proses itu, apalagi mengintervensi. “Silakan tanya Direskrim atau Bidang Humas,” kata dia kepada Tempo, melalui pesan singkat.(Tmp)
Comment