by

Fasilitas Umum Di Putus, Sejumlah Jembatan Kayu Di Rusak PT. RPI

-Sorotan-87 views

Rabu, 31 Agustus 2016

Foto;  akses jalan dan jembatan milik warhga turut di porak porandakan oleh PT RPI.-kdy
Foto; akses jalan dan jembatan milik warhga turut di porak porandakan oleh PT RPI.-kdy

Protap riau.com, Rengat – PT.RPI tampaknya Mulai unjuk gigi dan mulai Arogan terhadap masyarakat. Sebab, 2 akses jalan utama digali oleh alat berat miliknya sehingga masyarakat sulit untuk melintasi jalan menuju ke kebun.

“Bahkan, Setelah masyarakat membuat jalan Alternatif dari gali’an akses jalan tersebut pun di putus kembali oleh RPI. Selain itu, Sedikitnya ada 4 unit jembatan kayu yang dibangun warga Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri hulu (Inhu). Di rusak PT RPI. “Tutur Alam syafrudin warga Desa tasik juang, Rabu (31/8) Melalui selulernya.

Di Katakan Alam S, Selain jembatan, Dalam kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat tersebut juga terdapat perkampungan yang di huni lebih kurang 20 Kepala keluarga (KK). Serta, Terdapat juga musholla dalam kawasan perkebunan kelapa sawit yang di klaim PT RPI masuk dalam kawasan RKT Hutan Tanaman Industri (HTI)nya.

Sejak aktifitas PT RPI memasukan alat berat guna lend clearing penanaman bibit akasia, Di antara tanaman kelapa sawit, Membuat masyarakat Desa Lubuk Batu Jaya yang sudah melakukan pengolahan lahan menjadi resah.”Kesal Alam Syafrudin”.

Menurutnya, Pengolahan lahan menjadi kebun dilakukan warga sejak tahun 1997, Sesuai dengan surat dari dinas kehutanan Provinsi Riau. Menerangkan, Bahwa, Tidak ada lahan HTI dalam kawasan Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Sesuai tiang batas beton yang terdapat di lokasi, lahan garapan masyarakat menunjukan kalau. Areal, RKT-HTI yang dikerjakan oleh PT RPI masuk dalam kawasan Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Namun demikian, Pihaknya, Tidak bisa menunjukan batas-batas lokasi yang akan digarap sesuai RKT-HTI 4000 haktare tahun 2015 yang dikerjakan tahun 2016 ini.

Publik Relation PT RPI Abdul Hadi dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (31/8) Mengatakan, Bahwa, lahan yang diklaim warga Lubukbatu Jaya adalah areal konsesi PT RPI. Berdasarkan izin, yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI tahun 2007.

Atas dasar itu, PT RPI melaksanakan penanaman akasia sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang diterbitkan Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2015 di areal tersebut.

Abdul Hadi juga menegaskan, Bahwa PT. RPI dalam hal ini sebagai pengelola HTI. yang diberikan izin oleh negara melalui Kementerian Kehutanan. Termasuk dalam penanaman akasia juga berdasarkan RKT yang ditentukan oleh pemerintah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

“PT RPI bukan pemilik lahan, Itu lahan milik negara. Sebagai pengelola HTI yang diberikan izin dari pemerintah. kami juga merasa dirugikan dengan adanya klaim lahan oleh warga sehingga dapat menghambat target penanaman akasia yang juga ditentukan oleh pemerintah.”Paparnya”.

“PT. RPI tidak pernah mencaplok atau menyerobot atau apapun itu namanya. Terkait pemutusan open akses yang dilakukan oleh PT RPI merupakan kewajaran bagi penerima izin penanaman HTI. Kawasan hutan, Harus ditanami hutan bukan ditanami komediti perkebunan, dan kami tidak pernah ganggu tanaman masyarakat. Anda kan tau apa konsekwensinya lahan hutan jika ditanami tanaman sawit. Tanyakan saja, Kementri kehutanan.”Tutup Abdul Hadi”. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed