by

Ada Limbah PKS Milik PT.MAS Di Sungai Kelayang

-Sorotan-249 views

Jum’at, 23 Desember 2016

PKS dan salah satu kolam IPAL- PT MAS Kelayang(Asrul)
PKS dan salah satu kolam IPAL- PT MAS Kelayang(Asrul)

Protap riau.com, RENGAT – Belum lagi, tuntas penyelesaian hukum pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Sumatera Makmur Lestari (SML). Di aliran sungai Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). kini, giliran warga Dua Desa di kecamatan Kelayang resah. Atas dugaan tercemarnya sungai Sialang Potai didaerah itu.

Pasalnya, selain kondisi air sungai Sialang Potai menghitam. Juga, mengakibatkan ikan mati. Dua desa, yang terkena dampak limbah yang diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Mitra Agung Swadaya (MAS) yakni desa Kota Medan dan desa Sungai Golang. Di duga, sungai Sialang Potai tercemar oleh limbah PKS PT MAS terjadi, pada Ahad (18/12) kemarin.

“ Warga mengetahui, ikan mati di sungai Sialang Potai sekitar pukul 17.00 Wib hari itu. Sehingga, dengan laporan warga tersebut, ditindak lanjuti dengan menyampaikan surat kepada pihak terkait.”Tutur Kepala desa Kota Medan Rudini SE”, yang didampingi Kades Sungai Golang Azisman, Selasa (20/12).

Di jelaskannya, duga’an pencemaran Sungai Sialang Petai ini telah disampaikan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dan Ketua DPRD Inhu. Hal ini, dilakukan agar dugaan pencemaran dapat diatasi. Serta, ekosistim di Sungai Sialang Potai tidak menjadi punah.

Untuk itu sebutnya, kepada BLH Kabupaten Inhu diharapkan dapat turun langsung dan melakukan tindakan terhadap dugaan pencemaran yang dilakukan PT MAS. Kemudian, kepada DPRD Kabupaten Inhu melalui komisi terkait dapat melakukan hearing.

“Ini sengaja dilaporkan, agar warga tidak menuding kami selaku kades telah bermain dengan pihak perusahaan.”Tegas Rudini”.

Tidak itu saja sebutnya, kejadian kali ini merupakan kejadian yang sekian kalinya dari tahun 2015 hingga 2016 ini. Bahkan pada tahun 2015 lalu, sudah jelas-jelas ada sanksi yang diberikan oleh ahli pencemaran lingkungan.

“Bukan tidak melindungi investor tetapi hendaknya pihak perusahaan harus mentaati aturan yang ada,” sebutnya.

Terpisah, Kepala BLH Kabupaten Inhu Moch Bayu Setiya Budiono SH MH membenarkan telah mendapat informasi tentang dugaan pencemaran sungai Sialang Potai dari kades Kota Medan dan kades Sungai Golang.

“Dengan laporan yang ada, BLH akan menurunkan Tim.”Tutur Moch.Bayu”..

Selain itu, Kepala BLH Inhu ini pun membenarkan pada tahun 2015 lalu, pihak PT MAS telah membuang limbah dengan sengaja ke sungai Sialang Potai. Sehingga dengan perbuatannya, pihak ahli pencemaran melalui penyelesaian diluar persidangan didenda Rp 200 juta lebih. Dimana denda tersebut harus dibayarkan kepada negara sebagai sanksi atas perbuatannya.

“Dari surat pemberitahuan yang disampaikan PT MAS, baru membayar sebesar Rp 20 juta kepada negara.”Sambung Moch.Bayu”.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Inhu, R Irwantoni SE menyatakan bahwa, dengan laporan pihak desa setempat dalam waktu dekat diagendakan hearing. Pelaksanaan hearing dipandang perlu dilakukan, agar kejadian yang sama pada tahun sebelumnya tidak terulang kembali.

“Selain pihak perusahaan dan desa, dalam hearing yang sangat penting memanggil pihak perusaha’an.”Ungkap R.Irwantoni”.

Terpisah, Manager PKS PT MAS, Sianturi ketika dikonfirmasi Protap riau.com, Kamis (22/12) mengatakan, terkait dugaan pencemaran sungai, disekitar lokasi pabrik.

Akibat, pembuangan limbah PKS PT MAS, harus dibuktikan dulu.”Tegas Sianturi”, singkat yang mengaku sedang berada di Mapolres Inhu. (Kdy/asr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed