by

RAT KUD TKB Minta Perusaha’an Lakukan Sesuai Mou

-Serba-Serbi-178 views

Jum’at, 30 September 2016

Foto ; RAT KUD Tani Karya bersama Desa Talang jarinjing kec.Rengat Barat.(Kdy)
Foto ; RAT KUD Tani Karya bersama Desa Talang jarinjing kec.Rengat Barat.(Kdy)

Protap riau.com, Rengat – Koperasi Tani Karya Bersama, Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat kab.Indragiri Hulu, Lakukan Rapat anggota Tahunan (RAT) Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Tahun Buku 2015 Dan Rencana Kerja. Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun 2016 di Laksanakan Di Halaman Kantor Koperasi, Kamis 29/09.

“Rapat Anggota Tahunan, Sesuai Dengan Undang-undang Koperasi Nomor 25 tahun 1994 Tentang pokok perkoperasian yakni, Pasal 30 ayat 1 dan Anggaran Dasar Koprasi pasal 20. Di Nyatakan bahwa pengurusan berkewajiban memberikan laporan kepada rapat Anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut Tata kehidupan koperasi untuk satu tahun buku”.”Tutur ketua koperasi Tani Karya Bersama sukrel, Kamis (29/9) Di pematang Reba.

Di katakannya, RAT Di Hadiri sekitar 115 orang anggota, Kepala Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, Camat Rengat Barat, Kepala Desa Talang Jerinjing Edi S. Pimpinan PT.Alam Sari dan Bhabinkamtibmas Rengat Barat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Koperasi Tani Karya Sukril, juga Menyampaikan, Laporan Pertanggung jawaban pengurus Tahun Buku 2015 yang sesuai dengan AD/ART Koperasi Tani Karya Bersama. Sekaligus menampung Aspirasi serta memberikan kesempatan kepada anggota untuk memberikan saran pendapat dan koreksi yang bersifat membangun.

Selanjutnya KUD Ini, juga menjelaskan hasil rapat Antara PT.Alam Sari Lestari dengan Koperasi Pertanian Peritis dan Koperasi Tani Karya bersama pada hari jumat, Tanggal 12/08 lalu, yang di mediasi oleh Dinas Perkebunan Kab.Inhu dengan mencakup beberapa hal.

Pihak perusahaan PT.Alam Sari lestari, Sebagai Mitra Koperasi harus melaksanaka pemelihara’an terhadap tanaman dengan melakukan pemupukan, penyisipan ( Melakukan Replanting) dan pemeliharaan badan jalan tanpa menambah beban Hutang yang terdahulu.

“kami dari koperasi, Apabila perusahaan tidak mengindahkan permintaan koperasi. Maka pihak perusahaan, Mendapatkan sanksi dari koperasi seperti kebun Plasma. Sementara dikelola, oleh petani apabila batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi oleh pihak PT.Alam Sari Lestari. Seluruh hutang, Menjadi kewajiban perusahaan dan sertifikat seluruh kebun plasma diserahkan kepada petani.”jelasnya”. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed