Kamis, 27 Oktober 2016
Protap riau.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi mengatakan petinggi perusahaan tambang di Indonesia masih sedikit yang mengikuti Tax Amnesty, yakni baru mencapai 3.173 wajib pajak dari wajib pajak yang tercatat di Surat Pemberitahuan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SPT-SIDJP) sebanyak 7.424 wajib pajak.
“Angka ini masih tergolong minim dengan jumlah komisaris, pemegang saham dan direksi perusahaan pertambangan minerba dan migas di Indonesia,” ucap Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).
Dia mencatat, uang tebusan yang dikumpulkan sebanyak Rp 5,78 triliun, terdiri dari komisaris perusahaan tambang sebesar Rp 2,16 triliun, direksi perusahaan sebesar Rp 1,05 triliun, dan pemegang saham sebesar Rp 2,57 triliun.
Dari jumlah tersebut diketahui, uang tebusan terendah yang dibayarkan petinggi perusahaan tersebut sebesar Rp 30 ribu, sedangkan nilai tertinggi sebesar Rp 180,6 miliar. “Komisaris ada yang bayar tebusan Rp 200 ribu, direksi paling rendah ada Rp 46 ribu dan pemegang saham ada Rp 30 ribu,” jelas Ken.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak 1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor tersebut yang mencapai 7.115 WP.
Di mana, tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp 96,3 miliar dan Rp 17,4 miliar oleh WP Migas.
“Mereka ada yang membayar uang tebusan Rp 5.000,” ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10). (Mrd/dk)
Comment