by

Di Duga, Satu Kegiatan DMIJ Desa Teluk Kelesa Inhil Tahun 2016 Tidak Jelas

-Serba-Serbi-194 views

Minggu, 01 Januari 2017
SANYO DIGITAL CAMERA
Protap riau.com, Inhil – Desa Teluk Kelasa, merupakan salah satu Desa dari 17 Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Kritang. Kecamatan Kritang merupakan salah satu Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.

M. Suhardi selaku Ketua LPM Desa Teluk Kelasa kepada Protap riau.com, Senin(26/12) Mengatakan, Ia selaku, ketua LP tidak ada difungsikan dalam kegiatan apapun, termasuk kegiatan semenisasi parit- Masjid DMIJ Tahun 2016.

Menurut M.Suhardi, Seluruh kegiatan DMIJ, di Desa sama sekali tidak mengetahuinya. Apalagi, berapa besar dana yang masuk ke- Desa Teluk Kelasa. Baik dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir, dana APBD Propinsi Riau dan termasuk dana yang bersumber darI APBN.

Sehingga menyangkut DMIJ Desa Teluk Kelasa tidak saya ketahui, sedangkan di undang dalam rapat Desa pun tidak pernah.”Ketus Suhardi”.

Di tempat terpisah, Zainal Bahri selaku Ketua Pemuda Desa Teluk Kelasa pun berpendapat sama. Ia memperkirakan bahwa satu kegiatan semenisasi jalan di parit- Mesjid DMIJ 2016 di Desa tersebut tidak dilaksanakan.

Kemana dialihkan kegiatan tersebut? Zainal Bahri, selaku Ketua Pemuda di Desa tersebut belum pernah diundang dalam rapat Desa. Kepala Desa Teluk Kelasa, sudah lama berjanji untuk membicarakan perihal kepemudaan Desa Teluk Kelasa belum pernah terwujud. Kesal Zainal Bahri”.

Lain lagi Pendapat dari, Mhd. Ridwan selaku Sekretaris Desa Teluk Kelasa. Ia menjelaskan, bahwa kegiatan semenisasi Jalan Parit- Mesjid sepanjang 130 meter dan lebar 1,5 meter. Dengan nilai, kegiatan sebesar Rp. 37.000.000,-(Tiga Puluh Tujuh juta rupiah) ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ketika musyawarah menyusun kegitan DMIJ tahun 2016.

Ia bekilah, Tidak mengetahui, di alihkan kemana kegiatan tersebut, karena tidak pernah dimusyawarahkan pengalihan kegiatan tersebut.

Salah seorang, masyarakat sebut saja Hendra membenarkan. Jika, kegiatan pembangunan semesisasi jalan parit- Masjid tidak dilaksanakan. Dan Kemudian, perihal kemana dana tersebut digunakan atau dialihkan belum pernah dimusyawarahkan.

Pada sa’at penyusunan Rencana Anggaran Biaya Desa tahun 2017, tidak ada pembahasan mengenai pengalihan kegiatan tersebut. Kalaupun ada, pengalihan berarti tanpa ada peroses musyawarah. Berarti, kebijakan Kepala Desa sendiri. Apakah, kebijakan itu dibenarkan sesuai aturan yang berlaku?.”Ketus Hendra”. Dengan wajah tampak Heran.

Ketika di konfirmasi, Abdul Aris selaku Kepala Desa Teluk Kelasa membenarkan. Jika, kegiatan semenisasi di parit- Masjid sepanjang 130 m dan lebar 1,5 tidak jadi dilaksanakan.

Kades pun beralasan, Dikarenakan Jalan tersebut sudah ditimbun oleh kobelko yang ada disekitar Jalan dan dibantu gotong royong oleh masyarakat Desa Teluk Kelasa. Sehingga, jalan sudah ditimbun tidak bisa langsung diseminisasi.

Itulah sebabnya, Jalan tersebut tidak jadi disemenisasi karena tidak memungkinkan. Dana yang seharusnya untuk Jalan tersebut disilfakan, dengan nilai nominal sekitar 37 juta rupiah.”Tegas Kepala desa Teluk Kelesa Abdul Aris”.

Kepala Desa Teluk Kelasa pun menaksir, sudah ada silfa Desa Teluk Kelesa sekitar 70 juta rupiah. (Shaleh)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed