by

Vaksin Palsu, Dibuat sejak 2003 Menggunakan Vaksin Tetanus

-Hukum-128 views

Selasa, 28 Juni 2016
vaksin
Protap Riau.com, Jakarta – Polisi menangkap 10 tersangka pelaku terkait dengan peredaran vaksin palsu. Mereka ditangkap di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan pelaku sudah membuat berbagai jenis vaksin palsu sejak 2003.

Mereka meraciknya dengan bahan cairan infus dicampur vaksin tetanus. “Dikemas mirip dengan yang asli dan didistribusikan,” kata Agung di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.

Agung mengatakan pelaku membuat satu paket vaksin palsu dengan biaya Rp 150 ribu dan dijual Rp 250 ribu. Padahal, kata dia, harga vaksin asli Rp 800-900 ribu per paket. Keuntungan mereka Rp 20-25 juta setiap minggu.

“Penyebarannya sudah menyeluruh di Indonesia,” ucap Agung. Ia menjelaskan, hal yang menggerakkan polisi menyelidiki vaksin palsu ini adalah ada beberapa kasus anak sakit hingga meninggal setelah divaksinasi. Namun Agung belum bisa memastikan apakah anak-anak ini diberi vaksin palsu.

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan beberapa penjual vaksin yang tidak memiliki izin untuk mengedarkan vaksin ini. Tempat ini ada di Karang Satria, Bekasi. “Polisi menemukan satu tempat yang di dalamnya banyak vaksin dan dikembangkan dengan menangkap J, pemilik toko Azka Medica, di Bekasi.”

Sebanyak 10 orang yang ditangkap terdiri atas 5 produsen atau pembuat, 2 kurir, 2 penjual, termasuk pemilik apotek, serta 1 pekerja percetakan yang mencetak label vaksin. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang disita polisi adalah 195 bungkus vaksin hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 botol pelarut vaksin campak kering, 81 bungkus vaksin penetes polio, 55 vaksin Anti-Snake dalam plastik, dokumen bukti penjualan vaksin, dan alat pembuat vaksin.(Tmp/dk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed