Sabtu, 18 Maret 2017
Protap riau.com, Kampar –Jumat, 10 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Kampar. Berhasil, mengamankan seorang pelaku penyalahguna’an Narkotika jenis shabu-shabu. Di sebuah, pondok kolam ikan di wilayah Desa Sawah Baru Kec. Kampar Timur.
Tersangka, kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DI (LK 47) warga RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kec. Kampar Timur Kab. Kampar.
Bersama tersangka ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sedang dan 36 paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening, 1 pak plastik bening pembungkus, 4 lembar Plastik bekas pembungkus, 1 buah Kotak Rokok merk Dunhill warna merah, 2 buah Gunting dan 2 unit Handphone serta beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini, berawal pada Jumat (10/3/2017) sekira pukul 08.00 wib. Ketika, didapat informasi dari masyarakat. Bahwa, di sebuah pondok kolam ikan yang berada di RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kec. Kampar Timur sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindak, lanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar di Pimpin Kaur Bin Ops Ipda.Darman Siswanto.SH melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Setelah, mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. TIM langsung, melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang berada didalam pondok tersebut.
Setelah, mengamankan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah. Sebuah, kotak rokok merk Dunhill warna merah yang berisikan 43 Paket Narkotika jenis shabu-shabu siap edar, yang disimpan pelaku DI didalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar. Untuk, menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP.Edy Sumardi Priadinata.S.IK melalui Kasat ResNarkoba Polres Kampar AKP.Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar. Untuk, menjalani proses hukum selanjutnya.
Untuk kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 15 Tahun. (acin)
Comment