Rabu, 16 November 2016
Protap riau.com, Rengat – Guna Mencermati jangan sampai karyawan perusahaan dan masyarakat tertipu oleh SBSI-92 pimpinan Tengku Ridwan dan syawal harahap Yang disinyalir Bodong. Bahrum setio, pimpinan SBSI-92 yang tercatat di Dinsosnakertrans menghimbau agar pimpinan Tengku Ridwan dan syawal harahap tidak lagi mengelabui karyawan perusahaan yang dijanjikan akan dicatatkan.
“Tengku Ridwan dan Syawal Harahap adalah SBSI Bodong karena tidak tercatat di Dinsosnaker Inhu. SK yang dikatakan tercatat di Dinsosnakertrans adalah SK atas Nama saya ( Bahrum Sitio -red).”Tutur Bahrum Sitio Selasa (15/11) di Pematang Reba Rengat.
Dikatakan Bahrum, Nomor 53 SK/XII.2015 tentang susunan DPC SBSI-92 Inhu 2015 -2017 yang mereka katakan adalah SK Yang tidak dicatatkan di dinsosnakertrans kab Inhu, sedangkan yang tercatat di dinsosnakertrans Inhu adalah atas nama
Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI-92) nomor ;072.SK.IX.2014 Tanggal 22 september 2014.”Kata Bahrum”.
” Hal ini sesuai, dengan UU 21 tahun 2000 pasal 19 Yang berbunyi, nama dan lambang serikat pekerja /Serikat Buruh Federasi dan konfederasi SP-SB Yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang SP SB Konfederasi pekerja SP-SB Yang telah tercatat terlebih dahulu, Dengan demikian maka kepengurusan mereka tidak lagi di akui di pemerintah kabupaten Inhu” jelas Bahrum”.
Menurut Bahrum, mereka semua adalah mantan anggota saya yang telah saya pecat karena menyimpang dari AD/ART organisasi. Mengapa mereka saya pecat ? sebab awalnya saya selaku ketua SBSI -92 dikabupaten inhu Dibujuk oleh mereka agar membuat proposal keperusahaan perusahaan dengan iming iming dapat uang besar dengan meminta minta dari setiap perusahaan yang ada di kab Inhu, saya tidak mau tetapi mereka berjalan sendiri dan saya pegang bukti “dengan dasar ini mereka saya pecat,
Awalnya syawal harahap sebagai sekertaris , Tengku ridwan sebagai kabid hukum dan Ham, Bisman simangunsong sekertris bidang data dan informasi, Kalvin Galingging ketua bidang konsolidasi.”Jelas Bahrum”.
Lantas, mereka membuat permohonan pembekuan SK DPC SBSI-92 DI kab Inhu Kepada ketua Umum SBSI 692 DI jakarta, Namun itu semua ditolak oleh ketua umum pusat dan penolkan ini diinformasikan langsung oleh ketum kepada saya. Dan Pada tanggal 17 agustus 2015 Rapat pleno bersama beberapa PK Untuk membekukan mereka dari pengurus sudah dilaksanakan.
” Dan sampai saat ini, legalitas yang Sah sebagai pengurus SBSI -92 adalah SK yang saya pegang, dan saya menghimbau sekali lagi agar teman teman buruh di perusahaan manapun berikut seluruh perusahaan yang ada agar mencermati permasalahan ini, Intinya kita ingin menyelamatkan Buruh.”Pungkas Bahrum”. (Kdy)
Comment