Kamis, 16 Maret 2017
Protap riau.com, RENGAT – Banyaknya, Perambahan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau yang disulap menjadi perkebunan Kelapa Sawit. Saat ini, menjadi perhatian Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan DPRD Riau. Persoalan, perambahan hutan yang lahannya dijadikan kebun kelapa sawit. Telah, dibahas di Istana Negara dan telah terekpos sejumlah 1,8 juta HA tanaman kelapa Sawit Ilegal di Indonesia.
Sesuai, rencana Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau. Akan, melakukan inventarisasi jumlah kawasan hutan yang di alih fungsikan menjadi areal perkebunan. Setelah, seluruh data jumlah lahan hutan dan gambut di Provinsi Riau dikantongi. Maka, akan dilakukan pengembalian status lahan menjadi Hutan kembali.
Demikian disampai anggota Komisi A DPRD Riau, Malik Siregar lewat Selulernya, Selasa (14/3) saat di Jakarta menghadiri Undangan Menteri Sekretariat Negara RI dalam melakukan pembahasan bersama soal Pembabatan Hutan Riau.
“Banyak perusahaan di Riau, khususnya di Inhu yang sudah menggarap kawasan Hutan. Jumlah, pabrik kelapa sawit juga menjamur di Inhu yang kuat duga’an kita, kalau tandan buah sawit yang dikelola oleh pabrik-pabrik berasal dari kawasan Hutan,”Ujar Malik”.
Peraturan, Tentang pengendalian ekosistim Gambut dan Kawasan Hutan. Serta, pengrusakan lingkungan.”Kata Malik Siregar”, bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 Tentang perubahan atas PP Nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistim gambut.
“Seluruh data, jumlah kawasan Hutan yang di rusak dan saat ini kondisi Hutan tersebut. Sudah, berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Kita, akan rekomendasikan untuk penumbangan atau pembongkaran kebun Tanaman kelapa Sawit ilegal. Nantinya, lokasi hutan ulayat dan hutan negara bisa dikembalikan sesuai peruntukannya.”Jelas politisi PPP Riau ini”. (Kdy)
Comment