by

Pembunuh Istri Di Vonis 17 Tahun Penjara

Selasa, 19 November 2019

Protap Riau.Com, RENGAT – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Rengat yang menyidangkan Jon Helmi Pembunuh yang tiada lain adalah istrinya sendiri dengan vonis hukuman 17 tahun penjara.

Jon Helmi (30) dinyatakan, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Asmalinda (24) dan putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa Penuntut umum ( JPU ).

“Dengan ini, menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara. Karena, telah terbukti melakukan pembunuhan berencana,”Kata ketua majelis hakim Immanuel.M.Sirait dengan mengetikkan palunya diruang sidang Cakra, Selasa (19/11) Saat didampingi hakim anggota Omori Sitorus dan Debora Maharani Manulang.

Meninggalnya istri terdakwa Asmalinda ini, pada Sabtu tanggal 29 juni 2019 sekira pukul 01.00 dini hari di Dusun I, RT;03, RW;02, Desa Bandar Padang, kecamatan Seberida, kabupaten Inhu.

Waktu itu, bermula saat Jon meminta pada istrinya. Agar, dibuatkan obat asam lambungnya yang kambuh. Namun, istrinya tidak melakukan dan Jon emosi dengan menghunuskan pisau dapur ketubuh istrinya sebanyak tujuh kali.

Kejadian ini, akhirnya diketahui oleh masyarakat setelah anaknya menjerit meminta tolong kepada warga sekitar.

Dan akhirnya, nyawa istrinya pun melayang dan usai itu Jon coba melakukan bunuh diri dengan menusukkan pisau tersebut sebanyak tiga kali ke perutnya. Beruntung, nyawa Jon masih dapat diselamatkan. Karena, warga masyarakat sekitar melarikan Jon ke Rumah sakit. (Kdy).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed