by

KPUD Beri Kesempatan Masa Perbaikan Hanya Sekali

-Inhu, Nasional-104 views

Senin, 06 Agustus 2018

Keterangan fhoto Komisioner KPUD Inhu Hendri A Saleh MA.
Keterangan fhoto Komisioner KPUD Inhu Hendri A Saleh MA.

Protap riau.com, RENGAT BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Inhu saat ini sedang melaksanakan tahapn perbaikan berkas Bacaleg, perbaikan Berkas Bacaleg dijadwalkan sejak 1/8 hingga 7/8, KPUD memberikan kesempatan perbaikan ini hanya cukup satu kali, apabila dalam jadwal itu tak dapat dipenuhi oleh Bacaleg maka KPUD mendiskualifikasi Bacaleg yang diajukan Partai politik (Parpol)

“Masa perbaikan berkas Bacaleg mulai Tanggal 1 sampai 7 agustus 2018, setelah itu Tidak ada perbaikan kembali” ujar Komisioner KPUD Inhu Hendri Saleh MA, Senin (6/8) di kantornya.

Dikatakan, pada Pasal 20 PKPU nomor 8 tagun 2018 ini, jika parpol tidak memenuhi persyaratan bakal calon maka KPU mencoret nama Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, katanya.

Terkait, Pelanggaran tahapan yang dilakukan oleh bacaleg adalah kewenangan Panwaslu atau Bawaslu.

KPU Daerah Inhu, hanya mengurusi administrasi Bacaleg yang diajukan parpol . ” jadi kalau ada isyu KPUD saat ini bisa mendiskualifikasi itu Bohong, lagian Daftar Calon Sementara( DCS) saja belum ditetapkan. Apalagi, Daftar calon tetap (DCT), “Katanya.

Dijelaskan Hendri, dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 , 30 persen keterwakilan perempuan harus dipenuhi sampai Jadwal DCT ditetapkan, sebab keterwakilan perempuan berpengaruh kepada Bacaleg laki laki meskipun Bacaleg laki laki sudah memenuhi persyaratan. Jika, Bacaleg perempuan ada yang gugur sehingga persentase keterwakilan tidak terpenuhi parpol tersebut. Maka, Parpol harus mengambil langkah untuk memenuhi keterwakilan perempuan itu , apabila tidak bisa terpenuhi maka Bacaleg laki laki yang sudah ada akan gugur karena menyesuaikan dengan pemenuhan persentase keterwakilan perempuan.

Misal nya kata Hendry, pada dapil inhu 4 berjumlah sepuluh Bacaleg maka sekurang kurang nya bacaleg perempuan harus ada 3 perempuan, jika satu orang Bacaleg perempuan gugur maka parpol tersebut harus segera mengganti Bacaleg perempuan itu, jika tidak dapat diganti karena terhalang peraturan, tahapan mau pun persyaratan maka parpol tersebut harus menggugurkan tiga Bacaleg laki laki, sehingga persentase keterwakilan perempuan nya tetap terpenuhi 30 persen.”Ujarnya, (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed