Jumat, 14 Jumat 2017
Protap riau.com, Pangkalan Lesung – Kapolsek Pangkalan Lesung AKP.Sahardi.SH yang di wakili Babin Mas P.Harahab kunjungan kerja kedesa Dusun tua, kecamatan Pangkalan Lesung, Rabu (12/7) Tujuannya adalah membagikan surat Polda Riau. Yakni isi surat tersebut adalah, maklumat kepala kepolsian Daerah Riau dengan nomor surat : MKI/01/1/2017 tentang larangan membakar hutan dan lahan. Maklumat, polda riau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan /perkebunan/pertanian dilarang membuka lahan /landclearing dengan cara membakar .
Selanjutnya, isi surat tersebut dari Kapolda Riau Inspektur Jendaral Polsi DRS.Zulkarnaen mengatakan, apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik peribadi atau milik orang lain. Agar, segera melaporkan kepada pemerintah setempat, di mulai dari intansi terkait polri/ TNI. Untuk, dilakukan pemadaman secara bersama- sama.
Selanjutnya, dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Agar, masyarakat secara bergotong- royong bersama- sama polri /TNI dan intansi terkait. Untuk, membuat kanal blocking dan lanjut dalam surat tersebut kapolda Riau terhdap pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis- lapis. Diancam, dengan undang-undang Nomor; 41 Tahun 1999. Tentang, kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf d, setiap orang dilarang membakar hutan, 1) pasal 78 ayat 3 ancaman paling lama 15 Tahun dan denda sebanyak 5 Milyar Rupiah.
Kedatangan, kapolsek Pangkalan Lesung yang diwakili babinmas P Harahab, di perkirakan pada Pukul 09.30 Wib sampai selesai. Usai acara, bagi- bagikan maklumat kepala kepolsian daerah Riau Polda Riau.”lanjutnya.
Setelah itu, poto bersama Babinmas dengan kepala Desa Dusun tuan Hendri. Serta, perangkat Desanya dan bersama mahasiswa dari UNRI yang saat itu sedang magang di Desa dusun tua. Masiswa, juga tugas Babin adalah di Desa dusun tua. (Andi)
Comment