Kamis, 11 May 2017
Protap riau.com, Tembilahan – Semarak pemilihan Bupati dan wakil Bupati Indragiri Hilir dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Riau Tahun 2018. Sudah, kelihatan ditengah-tengah masyarakat, dimana beberapa kandidat yang sudah menyatakan akan maju bertarung sudah mengatur dan menerapkan berbagai strategi. Untuk, mendapatkan perhatian partai politik sebagai pemilik otoritas yang penuh dalam mengusung pasangan calon atau sering diistilahkan sebagai pemilik perahu.
Berdasarkan, aturan yang berlaku untuk dapat mengusung pasangan calon di pilkada INHIl 2018. Harus, didukung oleh 9 kursi DPRD. Sedangkan, tidak ada partai yang memiliki 9 kursi di DPRD INHIL. Sehingga, parpol harus bergabung dengan parpol lainnya atau berkoalisi.
Pembicaraan, tentang kendaraan politik (perahu) yang akan digunakan oleh kandidat untuk mendaftar sebagai pasangan calon di KPU INHIL sudah ramai dibicarakan masyarakat di INHIL, di pasar-pasar, kedai kopi, di kampung-kampung dan tempat-tempat lainnya. Bahkan, marak dibicarakan mahar atau harga yang akan dibayar oleh kandidat per kursinya.
Menurut info terpercaya yang tidak mau di sebutkan namanya, di pastikan ada yang menyatakan 1 kursi seharga= Rp.500 juta. Sehingga, untuk maju sebagai pasangan calon harus menyediakan Mahar Rp. 4,5 Milyar.
Menanggapi berita tersebut, komisioner KPU INHIL divisi teknis (Muhammad Dong) menyampaikan, bahwa berdasarkan pasal 87 PKPU pencalonan pilkada, tidak boleh ada mahar dalam proses pencalonan di pilkada dan kalau terbukti ada dan dibuktikan dengan putusan pengadilan. Maka, pasangan calon tersebut akan dibatalkan sebagai pasangan calon dan parpol yang menerima mahar tidak bisa mengajukan pasangan calon untuk pilkada berikutnya pada daerah bersangkutan dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang pemilihan.
Diharapkan, kepada para kandidat dan parpol benar-benar memahami dan mentaati aturan tersebut. Agar, tidak menimbulkan masalah dikemudian harinya. [Tim]
Comment