by

Intsiawati Ayus, S.H., M.H. : Kepada DPD RI, Kita Harapkan Dapat Memperkuat Otonomi Daerah

-Nasional-242 views

Sabtu, 01 April 2017

Intsiawati Ayus, SH,MH anngota BPKK DPD RI ketika diwawancarai oleh para wartawan.(Syahril Sy)
Intsiawati Ayus, SH,MH anngota BPKK DPD RI ketika diwawancarai oleh para wartawan.(Syahril Sy)

PROTAP RIAU.COM, PEKANBARU – INTSIAWATI AYUS, SH.,MH Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BPKK DPD RI). Telah, menggelar dialog publik bersama beberapa kalangan, tentang Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui perubahan UUD 1945, di Hotel Alfa Pekanbaru, Kamis (30/3/2017).

Sejumlah peserta yang hadir 50 orang, terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, civitas akademika perguruan tinggi negeri maupun suwasta, pakar hukum tata negara, pengurus partai politik, Ormas, LSM, elemen kemasyarakatan dan insan pers.

Dialog tersebut, digelar untuk memunculkan ide-ide sehingga dijadikan pembahasan bersama.”Tentu ini, tujuannya membangun opini positif masyarakat terhadap isu penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen UUD 1945.” Kata Intsiawati Ayus”, di sela-sela dialog.

Kegiatan ini membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan DPD, salah satunya fungsi dan wewenang DPD dalam keikutsertaannya dalam pembahasan kebijakan. Selain itu katanya, dialog ini nantinya akan menghasilkan suatu rumusan dengan pemetaan aspirasi masyarakat terhadap isu, dalam usul amandemen UUD 1945, serta mendukung prominen ahli maupun akademisi dan stakeholders daerah, terhadap usul amandemen UUD NRI 1945.

“Dalam bidang legislasi kami ikut dalam mengusulkan dan membahas kebijakan bersama anggota DPR,”Tambah dia. Selain itu, DPD secara kelembagaan juga berkoordinasi dengan jajaran kementerian, terkait kebijakan yang akan mereka tetapkan.

Narasumber dialog tersebut, Hendri Munif yang juga Ketua DPD PKS Provinsi Riau, mengatakan acara ini diharapkan dapat memunculkan konsep ideal, fungsi dan wewenang serta eksitensi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dalam sistem ketatanegaraan.

Foto ; By Syahril syukur
Foto ; By Syahril syukur
“Kepada DPD, kita harapkan dapat memperkuat otonomi daerah, serta bagaimana terciptanya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah. Jika dapat berjalan dengan baik, tentu bisa membawa daerah lebih maju, ketika terserapnya aspirasi masyarakat di daerah untuk dibawa ke pusat. “terangnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa DPD dalam anggapan masyarakat dapat membawa fungsi selaku budgeting.

Begitu juga pembicara dari Wakil Rektor UNILAK Edi Asnawi, mengatakan, DPD dikatakan letih ketika berbicara mengenai nasib. Baik wewenang untuk daerah, maupun kebijakan dan anggaran. Namun ada persoalan pokok bagaimana penataan DPD ke depan agar berdaya fungsi bagi daerah.

“Kalau soal pemikiran DPD tentu sudah mapan, dan tidak ada yang baru. Namun kewenangan yang terbatas bagi DPD untuk kepentingan daerah, dibandingkan dengan DPR RI. Maka dari itu dengan keterbatasan itu perlu diselesaikan oleh DPD sendiri.”Katanya”. (Shril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed