by

Dinsosnaker Telah Inventarisasi TKA

-Nasional-85 views

Kamis, 26 Januari 2017

Kadis Nakertrans kab Inhu H. NIKSON. SH.(Kdy)
Kadis Nakertrans kab Inhu H. NIKSON. SH.(Kdy)

Protap riau.Com, RENGAT – Dinas Sosial Tenaga Kerja, Kabupaten Inhu yang saat ini dipimpin Nikson.SH Telah meninventarisir Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Inhu,

“Inventarisasi TKA, di sejumlah Perusahaan di Inhu bekerjasama dengan TNI dan Polri.”Tutur kepala Dinsosnaker Nikson.SH, Selasa (24/1) Di Pematang Reba

Menurut Nikson, TKA Pemegang penempatan tenaga asing (IMTA). Sebanyak, 5 orang. “Ujar Kepala Disnaker H.Nikson.SH, saat didampingi Kabid Penempatan Naker dan Transmigrasi Dody Iskandar.SE. MSc dan Kasi Penempatan Informasi dan Transmigrasi Joko Kuswanto.

Dijelaskan, kelima TKA tesebut berada pada sektor usaha perkebunan dan sudah melaporkan IMTA ke Disnaker Pemkab Inhu Antara lain atas nama Krisna Moorty Vengadesalu asal Negara Malaysia dan Perumal Samikayandan asal Malaysia.

Sedangkan, tiga TKA lainnya atas nama Kim Da Rae, Kim Dong Seok dan Lee Sung Jin dari Negara Korea Selatan. “Kelima TKA itu ada di PT BPS, PLM, Inecda, dan PT GH,” sambung Nikson.

Ditambahkan, atas nama Park Inja bukan TKA tapi ikut suami atas nama Lee Sung Jin dari Korea Selatan.

Menurutnya wajib lapor TKA adalah amanah undang undang dan salah satu strata penerbitan IMTA.

Ijin IMTA kepada TKA, diterbitkan Kementerian jika wilayah kerja TKA berada antara Provinsi, dan untuk wilayah kerja antara Kabupaten diterbitkan Pemerintah Provinsi. “Untuk IMTA antar Kecamatan diterbitkan Pemerintah Kabupaten,” papar nya.

Sedangkan, kepada pemegang ijin IMTA harus mendidik, memberi pelatihan kerja kepada naker lokal dengan harapan posisi yang dipegang TKA dapat diganti oleh naker lokal.”Jelasnya”. (KDY)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed