by

Diminta KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Walikota Pekanbaru, Dr. Firdaus ST,MT

-Nasional-326 views

Jumat, 14 April 2017

Walikota Pekanbaru DR.Firdaus.MT. (By; Tina)
Walikota Pekanbaru DR.Firdaus.MT. (By; Tina)

PROTAP RIAU.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) diminta tidak main-main dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi para oknum pejabat daerah kota Pekanbaru-Riau, yang tengah ditangani di gedung anti rasuah tersebut.

“Kita akui memang saat ini, ada ketidakpuasan masyarakat akan kinerja Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Riau dalam menangani ragam kasus korupsi. Hasilnya juga kurang maksimal,”Kata Sekretaris umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), B. Anas, menjawab Protap riau.com, Kamis, (12/04) di sela-sela acara evaluasi kinerja aktivis LSM KPK di Indonesia, Jalan Yos sudarso Rumbai Kota Pekanbaru.

Menyinggung, dugaan skandal korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemko Pekanbaru di wilayah Tenayan Raya sebesar Rp.23 Milyar-Rp.50 milyar maupun dugaan korupsi anggaran retribusi pelayanan pelabuhan Tahun 2013 sebesar Rp.2. 982.590.000, 00 dan yang lainnya yang diduga turut melibatkan Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus ST,MT, dan kasusnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

B.Anas, juga meminta KPK tidak bermain api dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Anas, jika memang data-datanya lengkap. KPK sudah, pantas untuk memprosesnya. Apalagi, kasus tersebut terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau.

Hanya saja, kata Anas, antirasuah (KPK) dalam menangani suatu kasus jangan karena berdasarkan pesanan dan titipan atau karena oknum tersebut ingin menjadi Bakal Calon Walikota Pekanbaru-Riau kembali.

“Jika memang datanya valid, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ya harus kerja.”Ujar Anas”, lagi.

Sebelumnya, atas nama Pimpinan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Ranu Mihardja, melalui surat tanggapan atas pengaduan masyarakat (LSM KPK) dengan surat Nomor: 3088/40-43/07/2016 Tanggal 19 Juli 2016 menyebutkan bahwa pengaduan tersebut sebagai bahan koordinasi dan supervise atas penanganan kasus tersebut (kasus dugaan korupsi Walikota Pekanbaru, Cs).

Berkas, laporan dugaan skandal korupsi Dr H. Firdaus ST, MT tersebut kata Zosa Wijaya WS, diterima langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Sugmana Zam Zami di gedung kantor KPK RI, Jakarta pada Rabu tanggal 25 Mei 2016 lalu.

Menurut Anas, Selain dugaan skandal korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemko Pekanbaru di wilayah Tenayan Raya sebesar Rp.23 Milyar-Rp.50 Milyar dan dugaan korupsi anggaran retribusi pelayanan pelabuhan sebesar Rp.2.982.590.000, skandal korupsi belanja subsidi pada PD Pembangunan sebesar Rp.9 Milyar.

Serta, skandal korupsi dana bansos tahun 2013 dan dugaan korupsi penempatan deposito APBD tahun 2013 dan 2014 juga sudah dilaporkan oleh aktivis LSM KPK tersebut ke KPK, Jaksa Agung dan Mabes Polri.”Sebut B.Anas”.

Menyikapi hal ini, Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus S.T., M.T saat dikonfirmasi lewat via hendphon pribadinya, Minggu (23/10), tak dijawab. (Tina)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed