by

Bupati Amril Intruksikan Seluruh PA Segera Tetapkan RUP

Senin, 25 Desember 2017

Protap riau.com, BENGKALIS – Sehubungan dengan telah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis 2018, Bupati Amril Mukminin minta seluruh Pengguna Anggaran (PA) segera menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Selain itu, seluruh Perangkat Daerah atau Unit Kerja, juga sudah instruksikannya untuk menayangkan rencana Pengadaan dan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2018 di Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di http://sirup.lkpp.go.id.

“Melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, beberapa hari lalu surat tentang hal tersebut sudah kami sampaikan ke masing-masing Perangkat Daerah. Termasuk seluruh Camat dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis untuk ditindaklanjuti. Itu amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan,” jelas Bupati Amril, Ahad, 24 Desember 2017.

Adapun ketentuan yang dimaksudkan Bupati Amril tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

Kemudian, Diktum KETIGA angka 2 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Serta, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman RUP Barang/Jasa Pemerintah.

“Sepengetahuan kami aturan tentang RUP itu belum berubah. Makanya sejak awal sudah kami sampaikan kepada masing-masing PA dan Perangkat Daerah untuk ditindaklanjuti,” tutup Bupati Amril. (Sutarno)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed