Selasa, 28 Maret 2017
Protap riau.com, RENGAT – Terkendalanya, Pencetakan e KTP Bagi warga masyarakat yang akan mengurus KTP Di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Inhu. Dikarenakan, Blanko e KTP tidak Lagi tersedia di Inhu. Hal ini, Membuat Komisi Satu DPRD kabupaten Inhu mengunjungi Menteri dalam Negeri. Dalam, hal ini Dirjen kependudukan catatan sipil (dukcapil). Bersama, staf Dinas dukcapil Kabupaten Inhu. Beberapa, waktu lalu, guna menjelaskan sejauh mana kendala pendistribusian balanko e KTP dari Pemerintah Pusat .
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu Suroto, Senin (27/3) Mengatakan, menurut Rencana Pemerintah Pusat bulan April tahun 2017 baru bisa dikirim blangko e KTP ke daerah. Termasuk, ke Kabupaten Inhu oleh Derektorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.”Katanya”.
Dikatakan, bahwa hasil kunjungan kerja (kungker) Komisi I DPRD Kabupaten Inhu ke Drijen Kependudukan Pencatatan Sipil Mentri Dalam Negeri, Jumat (24/3) kemarin. Saat, menyertakan staff Dinas Kependudukan catatan sipil Pemerintah daerah Inhu. Bulan april, tahun 2017 di kirim blangko e KTP.
Kita berharap, blangko e KTP tersebut. Di realisasikan, ke Inhu guna melancarkan program daerah. Serta, mensukseskan administrasi kependudukan di Kabupaten Inhu. Terutama, mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada tahun ini. Termasuk, pemilihan Gubernur pada Tahun 2018 mendatang.
Apalagi tahun 2017 ini, pelaksanaan pilkades serentak di Inhu. Dengan, rencana sistim voting. Tidak, memberlakukan surat keterangan (suket ) yang di keluarkan dinas kependudukan catatan sipil (disdukcapil) Inhu sebagai pengganti blangko e KTP .
Dalam, pilkades serentak di Inhu tahun ini (2017). Sekitar, 30 desa warga Masyarakat memilih dan yang berhak memilih adalah mereka yang memiliki KTP.”Katanya”.
Disamping itu, kita juga sampaikan terkait kondisi mesin entri perekaman e KTP. Di sejumlah, kecamatan di Inhu yang rusak. Agar, secepatnya di ganti oleh pihak dirjen kependudukan pencatatan sipil menteri dalam negeri.
Karena, mesin di sejumlah kecamatan ini tidak dapat proses perekaman e KTP. Akibat, mesin entri perekaman e KTP mengalami kerusakan.”Sebutnya”,
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (disdukcapil) kabupaten Inhu H.Abdul Fattah melalui Sekeretarisnya Syaful Bahri.S.Sos membenarkan, baru saja dari Direktorat Jenderal kependudukan pencatatan sipil menteri dalam negeri mendampingi Komisi I DPRD Inhu. Guna, berkonsultasi tentang blangko e KTP.
Menurutnya, walaupun blangko e KTP belum ada. Pihaknya, tetap melayani masyarakat dalam pembuatan e KTP dengan diganti surat keterangan (suket). Sesuai, dengan surat edaran menteri dalam negeri.
Sebanyak, 3235 suket yang di terbitkan tersebut. Berlaku, baik itu ke Bank maupun ke sekolah sekolah dan lainnya. Sampai, suketnya di ganti setelah ada nanti blangko e KTP.
“Ketika, blangko sudah ada Nanti diprioritaskan melayani masyarakat yang sudah memiliki suket tersebut. “Paparnya”. (Kdy)
Comment