by

PN Rengat Vonis Pelaku Pembunuhan Di Lirik 18 tahun Penjara

-Hukum-163 views

Sabtu, 04 Maret 2017

Foto ; Ilustrasi
Foto ; Ilustrasi

Protap riau.com, RENGAT – Mimin Parwanto (36) warga Dusun Sungai Limau, Desa Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik divonis oleh majelis Hakim 18 Tahun, kurungan penjara pada sidang yang digelar, Rabu 1 Maret 2017 kemarin.

Yang bersangkutan, terbukti dengan sah sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap Yutmia Syafmelda (24) warga Desa Rejosari, Kecamatan Lirik yang juga majikannya pada 15 Oktober 2016 silam.

Vonis yang dijatuhkan, majelis hakim yang dipimpin Agus Akhyudi.SH.MH didampingi hakim anggota Omori Sitorus.SH dan Imanuel Marganda Putra Sirait.SH.MH, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indragiri Hulu (Inhu) Yoyok Satrio SH.

“Karena, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 339, Tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain,” Tutur Ketua Majelis Hakim”, pada sidang tersebut.

Ketika, mendengar Putusan Majelis Hakim terdakwa, Hanya, terlihat tertunduk. Bahkan, terdakwa menyatakan tidak melakukan banding dan menerima putusan majelis hakim.

“Terdakwa, selain melakukan pembunuhan, juga mengambil cincin korban,”Ujar Agus Achyudi.SH.MH, ketika dikonfirmasi melalui Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait.SH,MH usai sidang.

Dijelaskannya, perbuatan terdakwa. Terbukti, melakukan pembunuhan dengan cara menindih tubuh dan mencekik leher korban.

“Namun, karena korban masih saja menjerit minta tolong. Tersangka, berupaya menutup mulut korban dengan kerudung dan lap tangan,”Terangnya”.

Perbuatan terdakwa menyebabkan, korban meninggal dunia, bahkan, dari keterangan terdakwa dipersidangan juga berniat melakukan pemerkosaan.

“Niat awalnya meminta uang, terdakwa jengkel. Hingga, sempat terjadi perang mulut. Namun, lantaran korban juga melawan. Terdakwa, terus menyerang hingga korban terjatuh.”Jelasnya”.

Bahkan, ketika pakaian korban tersingkap. Niat terdakwa, ingin memperkosa. Karena, selama ini terdakwa juga menaruh hati terhadap korban.

Sebagai pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, yakni, selama persidangan tidak berbelit-belit memberi keterangan. Disamping itu juga, terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya,”Tutupnya”, (KDY)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed