by

Polresta Pekanbaru Akan Lakukan Razia Bersama BPOM, Antisipasi Masuknya Pil PCC di Kota Pekanbaru

Kamis, 21 September 2017

Waka Polresta AKBP.Edy Sumardy Priadinata.S.IK. (Dien Puga)
Waka Polresta AKBP.Edy Sumardy Priadinata.S.IK. (Dien Puga)

Protap riau.com, PEKANBARU – Kamis 21 September 2017, terkait ditemukannya peredaran Pil PCC di Kota Kendari Sulawesi Tenggara yang telah memakan korban dikalangan remaja dan anak-anak beberapa waktu lalu. Jajaran Polresta Pekanbaru, akan melakukan langkah-langkah preventif. Untuk, mengantisipasi masuknya Pil PCC ini di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi, kepada Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto.S.IK.MH melalui Waka Polresta AKBP.Edy Sumardy Priadinata.S.IK dijelaskan, bahwa hingga saat ini memang belum ditemukan peredaran Pil PCC di wilayah Kota Pekanbaru. Namun, kita tidak boleh under estimate dan harus waspada terhadap kemungkinan masuknya obat yang sudah dilarang ini di daerah kita.

Lebih lanjut di jelaskan AKBP.Edy Sumardi, bahwa pihaknya dalam waktu dekat. Akan, bekerjasama dengan BPOM untuk melakukan razia disejumlah toko obat dan apotek yang ada di Kota Pekanbaru. Untuk, mencegah masuk dan beredarnya Pil PCC ini. Sekaligus, mengingatkan pengelola. Agar, turut membantu mengantisipasinya.

Selain itu, kepada warga masyarakat juga diingatkan. Untuk, peduli dengan cara memberikan pemahaman kepada anggota keluarganya. Tentang, bahaya mengkonsumsi Pil PCC ini dan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Bila, mengetahui adanya peredaran Pil PCC di daerahnya.

Untuk diketahui, bahwa Pil PCC memang tidak termasuk kedalam jenis narkotika. Namun, kategori obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter. Obat ini, mengandung zat Carisoprodol yang sangat berbahaya. Bila, salah dalam penggunaan atau dosis yang tidak tepat.

Mengkonsumsi obat ini, dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh serta halusinogen. Sama, seperti narkotika yang juga menimbulkan kerusakan saraf dan organ tubuh. Dalam, keadaan over dosis dapat berakibat pada kematian.

begitu, berbahayanya zat ini dan sering disalah gunakan. Sehingga, sejak tahun 2013 BPOM telah menarik obat ini dari peredaran dan melarang penggunaan zat ini dalam obat maupun makanan.

Kita berharap, semua komponen masyarakat peduli terhadap masalah ini.”Mari, bersama kita selamatkan anak bangsa”.”Jelas AKBP.Edy Sumardi.S.IK, menutup pembicaraannya. (dien Puga)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed