Kamis, 21 September 2017
Protap riau.com, RENGAT – Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mem Vonis Tantri Susanto (30) pelaku pembunuhan Tursinah (50) ibu angkatnya dengan 18 tahun kurungan (penjara).
Sidang putusan yang dilaksanakan, Senin (18/9) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Petra Jeni Siahaan dan didampingi dua hakim anggota, Imanuel Marganda Putra Sirait dan Omori Sitorus. .
Dalam putusan hakim ketua, Petra menjelaskan, bahwa Terdakwa (Tantri susanto) terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban (Tursinah) yang merupakan ibu angkatnya.
“Terdakwa dinyatakan, terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terhadap, korban disaat keduanya berada didalam mobil milik korban di areal SPBU Belilas Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.”Ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sungguh keji dan tidak memiliki prikemanusiaan dan perbuatan terdakwa. Sudah, menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu. Juga, menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dengan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
“Pasal yang dikenakan, terhadap Terdakwa 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan itu telah kita buktikan dalam persidangan.”Kata Kajari Inhu Nur Winardi.SH.MH, melalui JPU Yoyok Satrio, SH. (Kdy).
Comment