by

Polres Inhu musnahkan BB Narkoba dan pil ekstasi.

Protapriau,  RENGAT,- Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika dilakukan Polres Inhu pada Kamis 27/2 di Mapolres Inhu

Pemusnahan BB ini dihadiri oleh Bupati Inhu Yopi Arianto SE, Wakil ketua DPRD Inhu Suwardi Ritonga, Perwakilan Dandim 0302 Inhu, Pengadilan negeri Rengat yang diwakili oleh Humas PN Rengat Imanuel Marganda putra Sirait, Kajari Inhu, Ormas ,Tokoh Agama, Tokoh masyarakat ,Ketua MUI, Tokoh masyarakat, Tokoh adat, Mahasiswa dan sejumlah undangan lain.

Setelah melaksanakan Grand Launching terhadap Aplikasi SIPEKA (Sistim lnformasi Pelayanan dan Kamtibmas Akurat), Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) langsung menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika.

Kegiatan ini dilaksanakan di Gor Tribrata Polres Inhu Jalan Ahmad Yani Rengat, hadir Waka Polres Kompol Roni Syahendra dan segenap pejabat dijajaran Polres lnhu.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu menjelaskan bahwa kegiatan pemuanahan BB Narkoba ini dirangkai dengan pembacaan kronologis penangkapan penyitaan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

“Sebelum dimusnakan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap BB yang akan dimusnahkan tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan,” terangnya.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan pil ekstasi, untuk Narkoba ini terdiri puluhan bungkus plastik atau puluhan paket, dengan jumlah total sabu seberat 220,84 gram dan pil ekstasi sebanyak 5 butir (Berat 1,6 gram).

” Setelah pemusnahan BB dengan cara di blender Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba oleh Forkompinda,” jelasnya.(Kdy)..

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed