by

Minta PWI Tertibkan Wargad

-Hukum-135 views

Minggu, 04 September 2016
a, sejumlah Kepala Sekolah di Inhu Resah karena ulah Wartawan gadungan diminta PWI tertibkan wargad
Protap riau.com, Rengat – Sejumlah Kepala Sekolah di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta agar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhu, menertibkan sejumlah oknum yang mengaku wartawan sebab sudah membuat resah dunia pendidikan.

‪”Di sini banyak oknum yang mengaku wartawan, Dengan melakukan pemerasan. Mereka sering meminta bantuan dana sehingga membuat resah para kepala sekolah,”Ungkap Jafri, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Batang Gansal,Sabtu (3/9)Lalu.

‬Di katakan, Keberadaan wartawan gadungan tersebut, Telah membuat pihak sekolah merasa resah dan ketakutan melaksanakan tugasnya. Sehingga, ulah oknum tersebut dinilai sangat mengganggu lingkungan pendidikan.

‬Untuk itu, kata Jafri, guna menyikapi persoalan ini pihaknya menggelar silaturrahmi dan sosialiasi tentang jurnalistik terhadap kepala sekolah dengan menghadirkan pengurus PWI Kabupaten Inhu. Hadir dalam acara itu, Ketua PWI Inhu Raja Kasmedi, Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab Inhu, Rahmadi dan sejumlah pengurus PWI Inhu lainnya.

‬‪Menyikapi hal ini, Ketua PWI Inhu Raja Kasmedi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa seseorang yang berprofesi wartawan tidak akan pernah meminta bantuan dalam bentuk apapun apalagi menjual jam dinding dan kalender. Wartawan bertugas mencari, menulis dan menyampaikan informasi di media

‬”Kami sangat memaklumi keluhan para Kepala Sekolah, namun kami harap jangan merasa takut jika tidak bersalah ketika diwawancarai wartawan, kalau meminta uang dan menjual barang, saya tegaskan itu bukan pekerjaan wartawan, jadi jangan takut,” tegasnya.

‬‪Sementara itu, Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab Inhu Rahmadi menyampaikan bahwa masyarakat khususnya kepala sekolah jika menyangkut pemerasan dapat melaporkan oknum wartawan gadungan tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, jika menyangkut Pemberitaan atau karya jurnalistik bisa melakukan hak jawab, dan jika kurang puas dapat melapor kepada Dewan Pers.

‬‪Selain itu, kata Rahmadi, menyangkut pengaduan masyarakat, Pemkab Inhu sebenarnya sudah memiliki sarana untuk masyarakat yang ingin menyampaikan laporan ataupun pengaduan termasuk aspirasi melalui aplikasi LAPOR bisa dengan cara mengirimkan SMS ketik INHU (spasi) isi laporan kirim ke 1708.

‬‪Acara sosialisasi ini juga menjelaskan tentang UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Diharapkan melalui sosialisasi ini para kepala sekolah dapat memahami sistem kerja profesi wartawan.(Kdy)‬‬‬‬‬‬‬

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed