Kamis, 25 Mey 2017
Protap riau.com, Rengat – Menyongsong Bulan suci Ramdhan, TIM Penyakit Masyarakat (TIM Pekat) Yang tergabung dari TNi, Polri, Satpol PP, Dinas Sosial. Melakukan Razia, di sejumlah tempat hiburan, cafe, hotel, Wisma dan sejumlah warung Remang -Remang diwilayah kabupaten Inhu, Rabu malam (24/5).
Kasat pol PP Tukiat.S.Sos Dan Kabid operasional, Sangin Gurning Melalui Kasi Ketentraman dan ketertiban umum (Tibum )Suwanto di kantor satpol PP, Kamis (25/5) Mengatakan,
Lokasi yang kita Razia di 4 kecamatan yakni kecamatan Rengat, Rengat Barat, Seberida, Lirik dan kecamatan Pasir penyu, atau di 6 lokasi atau 6 titik.
“Seluruhnya terjaring 17 orang, terdiri laki laki 6 orang dan Perempuan sebanyak sebelas orang.”Kata Suwanto, Saat didampingi Kasi penegak Perda Pol PP Febrizal.SH, juga bersama Kasi Pelayanan tunas Sosial dan travicking perdagangan orang Alpiat.SE.
Dikatakan Suwanto, razia diawali Di kota Rengat. Mulai, jam 8 malam dan terjaring 2 orang wanita yang diduga PSK. Lokasi tempat, di Desa Pulau Gajah (kafe Remang- remang) Setelah itu, TIM Pekat saat dilapangan hijau Rengat mengamankan dan menyita Miras berupa Tuak sebanyak 2 Ember.
Selanjutnya TIm bergerak, Diterminal Gerbang sari, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Di tempat karaokean (hiburan malam). Terjaring 3 wanita Psk dan 4 orang laki laki yang diduga hidung belang.
Menyantroni dan memeriksa penginapan yang dicurigai dijadikan tempat pasangan mesum.
Namun, tidak ada yg terjaring.
Selanjutnya, Tim bergerak ke Belilas kecamatan Seberida. Namun, diduga razia ini bocor. Sehingga, dari puluhan warung esek- esek yang disantroni TIM tidak satu pun yang terjaring,
Selanjutnya, TIm bergerak menuju kecamatan Lirik dan saat Didesa kota lama TIM Menjaring 2 orang wanita (psk).
Untuk, di kecamatan Lirik tepatnya di Desa japura (kafe titto) TIM menjaring kembali 4 wanita (PSK) Dan 2 orang laki- laki.
Sementara, di kecamatan Pasir Penyu tak lagi disatroni TIM Pekat. Sebab, Razia yang dilakukan TIM Pekat telah masuk angin.”Katanya.
Ke 17 orang yang terjaring, Kita berikan arahan dan buat surat pernyataan. Agar, tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama dan untuk melepas mereka harus dijemput oleh pihak keluarga atau orang yang menjamin. Untuk, tidak lagi melakukan perbuatannya.
Dengan, sanksi Apabila kedapatan terjaring kembali. Maka, akan diproses sesuai hukum aturan yang berlaku.
Sebelumnya, jelas Suwanto, bahwa kita sudah menyampaikan surat Himbauan di 14 kecamatan yang tersebar di Inhu. Untuk, tidak melaksanakan Aktifitas hiburan malam. Bagi, warung esek- esek.
Terlebih, dalam bulan suci Ramadhan. Surat himbauan, sudah di edarkan kepada yang diduga membuka kafe dan warung esek- esek. Melalui, anggota satpol PP yang bertugas di kecamatan dan sebagian ditempelkan di kantor- kantor Camat. “Dan kita, akan lakukan Razia Kembali dalam waktu Dekat ini.”Pungkasnya. (KDY)
Comment