by

Kejaksaan Negeri Tembilahan Menetapkan Tahap II Terhadap Tersangka Pengrusakan

-Hukum-320 views

Kamis, 09 Maret 2017

Ligna nauli, SH  Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tembilahan.Foto; Shaleh
Ligna nauli, SH Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tembilahan.Foto; Shaleh

Protap riau.com, Tembilahan – Ligna Nauli.SH selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tembilahan, membenarkan bahwa Firdaus Fadilah warga RT. 01 RW. 01 Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Di duga, melakukan pengrusakan terhadap rumah M. Yanto salah seorang warga RT. 01 RW. 01 Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupatan Indragiri Hilir.

Penuntut Umum menetapkan, tahap 2 atas perkara pengrusakan, pada hari Selasa Tanggal 28 Februari 2017.

Ligna Menyebutkan, Tersangkanya tidak ditahan, karena tersangka sudah ditahan diperkara yang lain. Kepolisian POLSEK Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Menyerahkan barang bukti, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 8 ayat 1 Huruf B Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diduga tersangka, atas perbuatan pengrusakan tersebut. Di jerat dengan Pasal 406 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, dengan ancaman 2,8 bulan.”Ungkap Ligna”

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tembilahan Sumitia, SH dan Frederic Daniel Tobing, akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tembilahan sebelum tanggal 20 Maret.

Karena, kasus dugaan pelanggaran hukum tersangka pada kasus lain Yakni KDRT yang dilakukanya. Penahanan, terhadap tersangka akan berakhir pada tanggal 20 Maret 2017.”Sebut Sumitia”.

M. Yanto selaku korban pengrusakan ditempat terpisah menyampaikan, rasa puas terhadap proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Baik pihak Kepolisian, POLSEK Kempas dan Kejaksaan Negeri Tembilahan, dan menyampaikan ucapan Terima kasih terhadap penegak hukum tersebut.

M. Yanto juga bermohon, kepada Hakim yang menangani perkara ini dari Pengadilan Negeri Tembilahan. Agar dapat memberikan hukuman yang seberat- beratnya atas perbuatannya tersebut. (Ka.Biro. Shaleh)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed