by

Kapolsek Rengat Barat Jadi Nara Sumber Di FGD

-Hukum-225 views

Selasa, 06 September 2016
Upaya Meminamilisir Kekerasan Terhadap Anak

Foto;Babhinkamtibmas dan Kades gelar FGD di Masjid Babul Jannah Desa Pekan Heran.-kdy
Foto;Babhinkamtibmas dan Kades gelar FGD di Masjid Babul Jannah Desa Pekan Heran.-kdy

Protap riau.com, Rengat – Dalam upaya meminimalisir kekerasan terhadap anak dan dilingkungan sekolah Polsek Rengat barat lakukan Focus Group Discussion (FGD) Acara dilaksanakan di Masjid Raya Babul Jannah Desa Pekan Heran , kegiatan ini diadakan oleh Bhabin Kamtibmas Bripka Arif Sanjaya dan Kades Pekan Heran M.Miftah.

Kegiatan ini di hadiri, Oleh Kepala UPTD Pendidikan Rengat Barat,Camat Rengat Barat diwakili Kasipem Ja’at .SE, Tokoh Masyarakat H.Zulkipli Ghani yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Inhu, Kepsek SD, SMP di Pekan Heran, orang tua wali murid, dan masyarakat Desa Pekan Heran.

Kapolsek Rengat Barat Kompol Frenky Tambunan Sik. Hadir sebagai Nara sumber menjelaskan, Pendidikan terhadap anak itu adalah tanggung jawab bersama”baik bersifat formal, informal maupun Non formal. Demikian juga Negara, Pemerintah, Masyarakat, keluarga, org tua atau wali berkewajiban terhadap penyelenggaraan pelindungan anak.
Tidak ada lagi perbuatan kekerasan terhadap anak baik kekerasan bersifat fisik, Maupun fisikis. Mari kita didik anak2 kita dengan memberi contoh ketauladan’an yang baik dengan santun. Kalau’pun memberi pelajaran harus sifatnya mendidik.”Ungkap Kompol Frenky Tambunan.S.Ik.

Foto ; FGD di masjid Babul Jannah Desa Pekan Heran kec Rengat Barat.-kdy
Foto ; FGD di masjid Babul Jannah Desa Pekan Heran kec Rengat Barat.-kdy
Dikatakan, Agar orang tua / wali murid secara kontiniu mengawasi anak2nya, perhatikan prilaku anak apabila ada anak mengadu sering terlebih dahulu laporannya terutama sewaktu disekolah dan berkordinasi secara baik kepada pihak sekolah kalau perlu libatkan Bhabinkamtibmas yang ada di desa Pekan heran ini.

Di Samping itu, Kanit Reskrim Iptu P. Daulay menambahkan. Masalah anak, Telah di atur pada UU no.35 Thn 2014. Tentang Perlindungan anak, dan yang digolongkan anak adalah Seseorang yang belum berumur 18 Thn termasuk anak didalam kandungan.

“Mengapa anak harus kita Lindungi ?, karna anak merupakan Tunas, potensi dan penerus generasi bangsa ini yang nantinya Negara kita ini akan kita titipkan kepada mereka dari itu anak harus kita lindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi” Tegas P Raulay”.

Menurut Kanit Reskrim, Jangan takut atau khawatir bila anak ada yang berhadapan dengan Hukum. Karena untuk anak sudah ada UU yang mengatur tentang Peradilan terhadap anak. Yaitu UU nomor 11 Thn 2012, Tentang Sistim Peradilan anak. Isinya antara lain :- Perkara anak wajib dilakukan Diversi yaitu suatu Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan Pidana ke Proses diluar peradilan pidana.- Kemudian juga hrs mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu pencarian penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan Tersangka, korban, keluarga dan pihak-pihak lain seperti Pak Rt, Rw, Kades, Peksos (petugas sosial), Bapas ( balai pemasarakatan), P2TP2A ( Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak) dan lembaga masyarakat lainnya.

Terakhir kata Iptu P. Daulay, Bahwa Ancaman Hukuman terhadap pelanggaran UU Perlindungan anak sangat berat. Terutama, Tentang perbuatan Asusila di ancam paling minimal 5 tahun penjara hingga 15 tahun penjara ditambah denda 5 miliar rupiah”Tutup Kepala unit (kanit) Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu P Daulai”.(Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed