Selasa, 31 Agustus 2016
Protap riau.com, Rengat – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H. Yopi Arianto, Akhirnya memberhentikan Edi Ahmad dari jabatan Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku masa bhakti 2013 – 2019. Pemberhentian Edi Ahmad ini lantaran ia tidak bisa memenuhi lima poin perintah Bupati Inhu. Saat ini, Edi Ahmad di berhentikan sementara dari jabatannya yakni sebagai Kepala Desa Aur Cina.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aur Cina Juandas, Senin (29/8) mengatakan. Pihaknya telah menerima salinan Keputusan Bupati Inhu nomor: Kpts.313/VII/2016 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku. SK Bupati Inhu tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2016.
Sebelumnya, Bupati Inhu memberhentikan sementara Kades Edi Ahmad dari jabatannya untuk menyelesaikan lima kewajibannya selama 20 hari. Lima poin perintah Bupati Inhu tersebut, Antara lain, Menyelesaikan hasil pertanggung jawaban keuangan Desa, Menyampaikan, Laporan Penyelenggara’an Pemerintahan Desa Tahun 2015 kepada Bupati Inhu. Memberikan, laporan keterangan penyelenggara’an Pemerintahan Desa kepada Badan Permusyawatan Desa (BPD), Memberikan jawaban atas laporan BPD Aur Cina terhadap dugaan penyalahgunaan dana ADD, Serta, Memberikan jawaban dan pertanggung jawaban atas hasil pemeriksa’an khusus oleh Tim Inspektorat Kabupaten Inhu.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setdakab Inhu Asrian, Senin (29/8) Mengakui. Bahwa, Bupati Inhu sudah menerbitkan SK pemberhentian Kepala Desa Aur Cina Edi Ahmad. Selanjutnya, Mengenai penunjukan pejabat sementara Kepala Desa Aur Cina di kembalikan kepada Camat Batang Cenaku.
Camat Batang Cenaku Basuki saat di konfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan nama kepada Bupati Inhu melalui Bapemaspemdes Kabupaten Inhu. Untuk menjadi Pejabat sementara Kepala Desa Aur Cina. “Surat usulan itu sudah dikirim hari ini. (Kdy)
Comment