by

Curi Sawit Milik PT Tesso, Warga Japura Di Polisikan

-Hukum-193 views

Minggu, 30 Oktober 2016

foto ; Ilustrasi
foto ; Ilustrasi

Protap riau.com, Rengat – AD (55) Adalah salah seorang warga Jalan Parit Jawa, desa Japura, kecamatan Lirik, kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kini, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat. Pasalnya, Telah melakukan pencurian sawit di areal Perkebunan milik PT. Tesso Indah (TI) desa Pasir Ringgit kecamatan Lirik.

Buah sawit Itu, yang telah di curi tersebut. Berjumlah sebanyak 10 (sepuluh) janjang, dengan berat sekitar 60 (enam puluh) Kg pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2016 sekitar jam 16.30 wib.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (29/10) Membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di kecamatan Rengat Barat.

“Kasus ini, di laporkan oleh Surya Purnama (40) Manager Estate PT. Teso Indah desa Pasir Ringgit pada Jum’at 28 Oktober 2016 sekitar pukul 14.45 wib kemarin.”Terang Iptu Yarmen”.

Iptu Yarmen pun menambahkan, Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya adalah Divisi VI PT. Teso Indah desa Danau Baru kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Ceritanya begini, “Tutur Iptu Yarmen”, “Pada hari Jum’at, 28 Oktober 2016 sekira jam 14.30 wib. Pelapor, di beritahukan oleh saksi (Azharman). Bahwa, Terjadi pencurian sawit di areal Perkebunan PT. Tesso Indah Pasir Ringgit sebanyak 10 (sepuluh) jenjang dengan berat sekira 60 (enam puluh) Kg.

Akhirnya, Pencurian tersebut dilaporkan oleh terlapor, lalu saksi memberitahukan bahwa barang yang diambil (10 Janjang Sawit) dan terlapor sudah diamankan dikantor PT. Tesso Indah Pasir Ringgit Estate. “Katanya”.

“Pihak Kepolisian, yang menerima laporan pun langsung mendatangi TKP. Guna, mencatat saksi dan mencatat keterangan saksi.”Tutup Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak”. Mengakhiri ceritanya. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed