Rabu, 29 MAY 2019
Protap Riau.Com, RENGAT – Sidang Pencabulan anak Dibawah umur Di Pengadilan Negri (PN) RENGAT, Selasa [28/5] dengan tersangka, Sutiono (37) kali ini sidang lanjutan yang kesekian kalinya.
Disisi lain, Duka mendalam terlihat dari wajah HS dan Ki, Pasutri ini merupakan orang tua dari bunga (4) korban pencabulan. Sejak kejadian pencabulan itu, keluarga sering melihat Bunga berprilaku aneh dan ayah bunga yang tinggal di salah satu Desa di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau mengaku sudah kehilangan gairah dan semangat hidup atas musibah yang dialami putri nya itu.
Bunga adalah korban pencabulan, terdakwa Sutiono yang juga warga Kecamatan Batang Cenaku. Pria 37 tahun ini sudah menjalani sidang lanjutan atas perbuatannya, pada Selasa (28/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat kembali digelar sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari saksi yang meringankan terdakwa.
Penasehat hukum korban, Dolli Marpaung SH, menjelaskan, setelah melihat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa Sutiono tidak bisa lagi mengelak. Namun, terdakwa Sutiono tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan itu.
Pada sidang Minggu lalu, 4 orang saksi sudah dihadirkan untuk memberatkan terdakwa
Sidang kali ini, dipimpin majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH sebagai Ketua. Didampingi dua hakim anggota Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
Sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban, Dolli Marpaung, menjelaskan tentang perbuatan terdakwa Sutiono pertama kali diketahui oleh orang tua korban, saat itu tanggal 22 Juli 2018 lalu, Bunga mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya, namun Bunga takut bercerita ketika ditanya oleh ibunya.
Belum diketahui oleh orang tua bunga penyebab, sakitnya pada kemaluan bunga. Memang, terlihat di kemaluan bunga bekas memar di kemaluannya. “Pada tanggal 22 Juli 2018 itu, bunga menghilang dari rumah sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan pulang sekitar pukul 16.00 WIB,”Ujar Dolli, mencontohkan cerita saksi sebelumnya.
Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, bunga kembali hilang sejak siang hingga sore. Ketika, Bunga ditemukan keluar dari rumah terdakwa. Sesampainya di rumahnya, sambil menjerit rasa sakit, darah segar keluar dari kemaluan bunga dan membasahi celana bunga.
“Bunga mengaku, kemaluan nya di cucuk oleh ayah merry terdakwa Sutiono (Merry teman sebaya bunga,red),”Kata PH Dolli Marpaung.
Saat peristiwa pencabulan itu, Bunga berumur 3,9 tahun, diusia bunga masih balita membuat orangtuanya cemas. Atas kejadian itu, Bunga diajak oleh orang tuanya memeriksakan kemaluannya di rumah bidan. Namun, bidan menolak dengan alasan tidak mampu dan Bunga disarankan untuk diperiksa di rumah sakit yang lengkap.
Sesampainya di rumah sakit, dokter menolak untuk memeriksa dan melakukan pertolongan dengan alasan tidak ada perintah visum untuk kepentingan penyidikan dari Polisi. Akhirnya, orang tua bunga meminta bantuan kepada keluarga agar menghubungi polisi dan melaporkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat terdakwa Sutiono (37) dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 milyar.
Sutiono kini ditahan di Lapas Kelas II Rengat. (KDY).
Comment