Kamis, 05 January 2017
Protap riau.com, Pelalawan – Badan pengelola dana peremaja’an kebun sawit plasma di kecamatan ukui. Yang di kelola oleh PT. indosawit subur ukui. Mendapatkan, bantuan Dua Puluh lima juta per satu Hektar.
Manager Pelasma PT. Indo sawit subur ukui Djuansa Purba mengatakan kepada Protap riau.com, Selasa(03/01) Di ruang kerjanya, agar masyarakat yang punya sawit pelasma PT.Indo sawit subur ukui harus memenuhi empat sarat. Maksimalnya, memiliki Empat Hektar Satu peremaja’an dini umur sepuluh Tahun per produksi.
Manager Plasma PT.Indo Sawit Subur Ukui ini pun bercerita, Ia mengatakan, maksimal untuk mendapatkan bantuan kepada masyarakat kebun Plasma di PT. Indo Sawit Subur Ukui Empat Hektar satu peremajaan dini dengan umur sepuluh Tahun Produksi lebih kecil 10 ton per satu Hektar.
kedua, peremaja’an yang sudah tua lebih dua puluh Tahun ketiga. Manager Plasma PT. Indo Sawit Subur ukui lanjut mengatakan, Petani tidak boleh lebih dari Empat Hektar dan itu tergabung melalui kelompok Tani (Koperasi) luas Lima Puluh Hektar. Kemudian, lahan Plasma tersebut, bersertifikat kopetensi 1 SPO dan RSPO.
Kemudian, surat pernyataan pengelola lingkungan kopi surat tanda terdaftar(STDB). Surat, tanda budi daya selanjutnya harus bekerja dengan dengan pihak perusahaan Mitra sebagai apalis(OFF)Taker.”Sambung Djuansa”.
Djuansa melanjutkan, melibatkan pihak bank dan pemerintah daerah yakni SK bupati dan pihak perusahaan dan Masyarakat tersebut akan menandatangani surat sepuluh lembar peta lokasi di sertai data titik kordinat.
Menurut manager Plasma PT. Indo Sawit Subur Ukui Djuansa Purba sebagian saat ini sudah berjalan. Baru di kerjakan, peremaja’an kebun sawit masyarakat kebun pelasma ukui di Desa Bukit Jaya. Selanjutnya, akan di kerjakan oleh pihak perusahan PT. Indo Sawit Subur ukui di Desa kampung baru.
Syarat yang sudah di tentukan itu, di desa bukit jaya sudah berjalan sekitar 80 Persen lalu besok akan menyusul di desa yang lain seperti di desa Bukit Gajah kecamatan Ukui.”Sambung Djuansa”.
Perjanjian kontrak tersebut melibatkan Tiga pihak yang pertama dari pihak Bank, dari pihak perusaha’an, petani kemudian membuat surat permohonan oleh masyarakat kebun Plasma. Untuk mendapatkan, dana peremajaan tersebut kemudian di tujukan kepada Dirut Bank, Badan Pengelola (PKS )pengelola Kelapa Sawit agar mendapatkan dana 25 juta per satu juta per satu Hektar.”Sebut Djuansa”. (ANDI U)
Comment