Kamis, 29 Januari 2015
Protap Riau.Com, Dumai – Sekitar 18 ton bawang merah hasil tangkapan Satuan Polisi Perairan (Satpol air) Polres Dumai beberapa hari yang lalu akan dilimpahkan ke pihak Karantina wilayah kerja Dumai.”Ungkap Kasat pol air Polres Dumai AKP Wilson Butar-butar Ketika di Konfirmasi Protap Riau.com”. Rabu(27/1) Menurut Akp Wilson, Pihaknya hari ini sedang memproses pelimpahan bawang tangkapan tersebut. “Bawang itu saat ini sedang dibongkar dari kapal ke truk untuk dilangsir ke karantina”.
Akp.Wilson menceritakan, bahwa bawang merah jenis bombai itu ditangkap pada hari Minggu(25/1)yang lalu, kemarin sekitar pukul 19.30 Wib di perairan laut Santa Ulu, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai atas laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan dari masyarakat lanjut Akp.Wilson, anggota yang dipimpin oleh Kasub Unit Tindak Pidana langsung menuju ke TKP, yakni, perairan yang di imformasikan warga. Di sana kami temukan Kapal KM Indo Jaya I GT 70 S20 No 561 sedang berlayar menuju perairan Santa Ulu di duga habis bertolak dari Malaysia.
Setelah diperiksa, kapal ternyata bermuatan Bawang merah jenis bawang bombai.”Tutur Akp wilson”.
Akp.Wilson Melanjutkan,“Sekitar pukul 21.00 wib anggota saya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan pemeriksaan terhadap empat orang ABK. Sedangkan muatan Kapal sekitar 18 ton Bawang merah tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,”
Dijelaskan Wilson Butar Butar, bahwa tindakan anak buah kapal (ABK) KM Indo Jaya sudah melanggar perbuatan pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling bayak Rp 150 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, hewan dan tumbuhan.
Kini, ke empat ABK yang ditangkap anggotanya masih dalam proses sidik. “Prosesnya masih di sidik tehadap ABK nya. Dan siapa pemilik Bawang tersebut juga sedang dalam proses penyelidikan,”Tutur Akp.Wilson Butarbutar”. Mengakhiri. Dedi Koboy
Comment