Selasa, 10 Februari 2015
Foto:Ilustrasi
Protap Riau.Com, SELAT PANJANG – Kinerja sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD)di Lingkungan pemerintah kabupaten kepulauan meranti kurang memperdulikan larangan pemerintah pusat melalui keputusan kemenpan RI yang meminta seluruh instansi Pemerintah tidak mempergunakan fasilitas Hotel sebagai tempat acara.
Sepertinya, intruksi untuk penghematan anggaran ini belum dijalankan oleh Pemkab Meranti, Kondisi ini hendaknya dimanfaatkan oleh aparat untuk menjadi pintu pembuka atau celah masuk dalam melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh pejabat daerah meranti. Sebab kegiatan tersebut berpotensi besar merugikan keuangan daerah.
Tutur salah seorang anggota DPRD Kab.Meranti dari partai kebangkitan bangsa(PKB)Hafizan Abbas Ketika di konfirmasi Protap riau.Com, senin Pekan silam(02/2)diRuang kerjanya. Dirinya mengaku prihatin bahkan sangat kecewa. ketika, Intruksi pemerintah pusat melalui kemenpan, agar melakukan penghematan.
Ternyata belum kunjung dijalankan oleh pejabat yang ada di berbagai skpd di Pemkab Meranti.”Tutur Hafizan Abbas”.
Hafizan Abbas menambahkan, Ironisnya lagi, Meski pun surat edaran Men PAN nomor 10 tahun 2014 tentang larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan sudah diberlakukan pada awal januari 2015 lalu, Sepertinya keputusan pemeritah pusat tersebut belum dijalankan oleh sebagian besar pejabat skpd yang ada dilingkungan pemkab meranti.
Sehingga, surat edaran menpan itu jelas diabaikan oleh sebagian pejabat skpd diligkungan Pemkab Meranti. Buktinya mereka masih saja terus menggelar berbagai kegiatan di hotel dan tempat mewah lainnya.”Kesal Hafizan Abbas”.
Sangat kita sayangkan, Terkait masih ramainya pejabat kita yang silih berganti gelar acara dihotel dan tempat mewah lainnya dengan santai mengangkangi peraturan yang telah ditentukan.”Tutup Wakil rakyat yang akan maju menjadi bakal calon Bupati kepulauan Meranti 2015 mendatang Hafizan Abbas”.DEP
Comment