Selasa, 03 Maret 2015
Foto:Ak.Susanto
Protap Riau.Com, Rokan Hilir – Meski Boim, pernah dilaporkan atas kasus hukum pidana terkait penipuan masalah hutang. Namun, Boim menduga tertipu oleh sesorang yang mempolisikannya berinisial SK, warga di Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.
Laporan SK tersebut bernomol polisi No.Pol: S.PG/474/XII/ Reskrim Polres Rokan Hilir, terhadap Boim Tak hayal, berujung Boim di ganjar dengan hukuman kurungan badan selama empat (4) bulan. Ini kata Boim menjelaskan sesuai ‘’surat lepas’’ dari pihak Kementrian Hukum dan Ham tertanggal tahun 2013.
Padahal, saat dilaporkan ke polisi ia bersama SK sepakat membuat perjanjian damai agar kasus tersebut tidak lanjut ke proses hukum pidana.
Namun, setelah ia memberikan sebagian uang ke SK, akan tetapi, laporan polisi Polisi No.Pol: S.PG/474/XII/ Reskrim Polres Rokan Hilir proses hukumnya terus berlanjut.
“Boim merasa kecewa. Karena dalam surat perjanjian jelas – jelas SK menerima uang. Itu artinya, kasus itu perdata, bukan pidana, dan ini nampak jelas tidak ada niat baik. Melihat itu, apakah pihak SK menyampaikan surat perjanijan ke pihak polisi?“ kata AK Susanto dengan bertanya.
Menurut AK Susanto, ia diberikan kuasa oleh Boim untuk mengurus masalah ini ke pihak berwajib. “Rencanyanya kami bakal melaporkan SK,” sebut AK Susanto yang juga Ketua DPC Jakara Kabupaten Rokan Hilir.***
Comment