by

POLRES INHU MUSNAH KAN BB NARKOTIKA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Jumat, 23 Agustus 2019

Protap Riau.Com, RENGAT – Polres Inhu pada, Jum’at pagi (23/8) Memusnahkan, sejumlah barang bukti (BB) Narkotika hasil tangkapan, dari dua daerah kecamatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Adapun, BB yang dimusnahkan dan berkekuatan hukum tetap antara lain Shabu seberat 70.30 gram, Ganja seberat 28.51 gram, dan Shabu seberat 4.15 Gram dari Polsek Rengat Barat dan Polsek Peranap,”Ujar Kapolres Inhu AKBP.Dasmin Ginting.S.Ik yang diwakili Waka Polres Inhu Kompol.Roni Syahendra.S.Ik disela sela pemusnahan BB ini.

Turut, mendampingi Kabag Sumda Polres Inhu Kompol.Amril,S. Sos, SH, MH, Perwakilan Pengadilan Negeri Rengat Imanuel, SH, Kasat Narkoba Polres Inhu IPTU.Jaliper Lumban Toruan, S, AP dan dihadiri oleh Jaksa Fungsional Kejari Inhu Jimmy Manurung, SH, Perwakilan Dinas Kesehatan Pemkab Inhu, perwakilan Kesbangpol Pemkab Inhu serta Personil Polres Inhu dan sejumlah personil polisi lainnya.

Disela pemusnahan BB ini Wakapolres Inhu menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi Narkotika. “Khususnya, Polres akan menindak tegas penyalahgunaan Narkoba,”Ucap Wakapolres.

Sekaligus, mengajak semua element masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba.(Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed