Sabtu, 31 Agustus 2019
Protap Riau.Com, PINGGIR – Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis bersama Bupati Bengkalis telah memutuskan dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
Peraturan ini, sebelumnya telah di bahas bersama DPRD dan Pemerintah untuk mendapatkan Produk Berkualitas dan bermanfaat bagi Umat.
Setelah di sahkan DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, akhirnya Perda Zakat dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dapil Pinggir H. Asmara mensosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2018 di Desa Pinggir Kilometer 7 RT 02 RW 15. Sebagai narasumber yang memaparkan isi Perda Ketua MUI Kecamatan Pinggir Ustadz Anwar Syah.
Sebelumnya, H. Asmara telah mensosialisasikan Perda Zakat ini di Desa Pinggir RT 05 RW 01 Kecamatan Pinggir pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 yang lalu. Hadir saat itu Kapolsek Pinggir yang diwakilkan oleh Wakapolsek Syawaludin Pane, SH. Kanit Res Indra Parenal, SH, Kanit Intel Joko Utomo. Kepala Desa Pinggir yang diwakilkan oleh Rimbun Sampurna Negara, Ketua RW 01 Dusun Jaya Mukti Puji Rama, Ketua Sakai Batin 5 dan Batin 8 Riau Amad S, Ketua RT 5 Demi wati, Ketua MUI Kecamatan Pinggir Anwar Syah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
H. Asmara yang juga Anggota Komisi I DPRD Bidang Pemerintahan tampak semangat menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Perda untuk masyarakat.
Acara Sosialisasi, di awali dengan pembacaan doa oleh Ustadz Azwar dilanjutkan kata sambutan dari Kepala Desa dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Dusun Muajolelo Nurmiati.
Dalam Acara Sosialisasi Perda Zakat yang diadakan di Desa Pinggir, H. Asmara menyampaikan agar Perda ini diketahui oleh Masyarakat karena mayoritas masyarakat Desa Pinggir beragama Islam. Ia berharap masyarakatnya memahami apa makna dari Perda Zakat karena ini menyangkut dengan kemaslahatan umat.
Lanjut Asmara, untuk terealisasinya Perda ini di masyarakat harus ada kerja sama perangkat Desa, MUI Kecamatan, Tokoh Agama, termasuk pengurus Mesjid dan Masyarakat itu sendiri.
Hadir dalam acara tesebut, Abdul Holik Ketua RT 02, Suprayetno Ketua RW 15, Ketua RT I Bauinol Sidik, Ketua RT 03 Amansa, dan perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua Mesjid dan Ratusan masyarakat. ( Sutarno ).
Comment