by

Reskrim Polsek Mandau, Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Senin, 30 Oktober 2017

Tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan identitas tersangka JONI CANDRA [34 Th],
Tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan identitas tersangka JONI CANDRA [34 Th],

Protap riau.com, Mandau – Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, pada hari Minggu Tgl 29 Oktober 2017 Melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan identitas tersangka JONI CANDRA [34 Th], di Jalan. Stadion Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu atau sebagai Penyalahgunaan Narkotika.

Pada hari Minggu tgl 29 Oktober 2017, sekira pukul 02.00 wib. Tersangka, berhasil di bekuk oleh satuan Team Reskrim Polsek Mandau, Jln. Stadion. Tepatnya, dibelakang Skuto, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Berikut barang bukti yang di dapat yakni, 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total harga Rp. 800.000,- (delapan rutus ribu rupiah) disita dari Tersangka.

dan 1 (satu) buah kotak permen pagoda warna silver disita dari Tersangka, 1 (satu) unit Hp merek LG warna hitam disita dari Tersangka, 1 (satu) set alat hisap (bong) disita dari tersangka.

Menurut kapolsek Mandau, Kompol.Ricky Rikardo.S.IK yang berhasil di konfrmasi membenarkan, Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 01.30 wib. Team Opsnal, Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Tersangka (JONI CANDRA).

Yang diduga, bandar Narkotika jenis sabu-sabu di jalan Stadion. Kemudian, sekira pukul 02.00 wib Team opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap Tsk (JONI CANDRA).

Dimana saat itu, Tersangka sedang berada dirumahnya Jln. Stadion, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Dari hasil penggeledahan, dirumahnya ditemukan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).”Sebutnya.

Ia juga menambahkan, Dan 1 (satu) buah kotak permen pagoda warna silver, 1 (satu) unit Hp merek LG warna hitam, dan 1 (satu) set alat hisap (bong). Adapun, dari barang bukti yang ditemukan tersebut. Diakui, Tersangka adalah miliknya. Selanjutnya, Tersangka memberikan keterangan bahwa barang buktinya tersebut diperolehnya dari Saudara DD.

Begitu mendapat keterangan, Team opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap Saudara DD dirumahnya. Namun, tidak berhasil ditemukan. Kemudian, Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau. Guna, penyelidikan lebih lanjut.” Kata Polsek Ricky.

Ricky menjelaskan lebih lanjut, kita akan melakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Kemudian,
menyerahkan Tersangka dan barang bukti ke Piket Reskrim. Untuk, dilakukan pemeriksaan dan melaporkan hasil kegiatan Team opsnal ke Polres Bengkalis.”Tutup Ricky. ( Sutarno )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed