by

Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Lembaga Kesejateraan Sosial

-Bengkalis-352 views

Rabu, 23 Agustus 2017

Ilustrasi Panti Asuhan
Ilustrasi Panti Asuhan

Protap riau.com, Bengkalis – Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Lembaga Kesejateraan Sosial ( LKS dan Lembaga Kesejetarean Sosial Anak ( LKSA ) Panti Asuhan bagi pengurus Kabupaten, tanggal 22 s/d 24 Agustus 2017. Acara, di selenggarakan di Surya Hotel Jalan Jenderal Sudirman KM 125 duri Kecamatan Bathin Solapan.

35 orang Pengurus Panti Asuhan, se kabupaten bengkalis, Selasa (24/08/17) Mengikuti, Pendidikan dan Pelatihan Manajemen LKS dan LKSA Panti Asuhan selama 3 hari se kabupaten bengkalis.

Hadir dalam acara tersebut, Camat Bathin Solapan di wakili Kasi Pemerintahan Amiruddin.SH, Camat Mandau Djoko Edy Imhar.S.Sos, M.si. Hal ini, di wakili oleh Sekcam Basuki, Kepala Dinas Rumah Singgah Bengkalis Darmawi.MH yang diwakili Hj.Marsini sebagai Sekretaris Dinas rumah singgah, Kabid dinas Sosial Drs.Feni Hafzan serta nara sumber Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Sosial dari Sumbar Dr. Dani’ah.SH,MH.

Dalam sambutannya Camat Bathin Solapan yang diwakili Kepala Kasi Pemerintahan Amiruddin.SH sekaligus membuka acara tersebut mengatakan, Saya sangat berterima kasih kepada Dinas Sosial Begkalis yang mana sudah melaksanakan acara Pelatihan dan Pendidikan Manajemen. Bagi, pengurus LKS dan LKSA Panti Asuhan se kabupaten bengkalis. Peserta, lebih kurang ada 35 orang yang dilaksanakan di hotel surya malam ini.

Camat berharap, adanya kegiatan ini bisa meningkatkan ilmu pengetahuan seluruh peserta yang hadir. Dengan, bertujuan iyalah bisa menjadi peserta Pendidik yang propesional sesuai yang di harapkan Pemerintah. Bisa, meningkatkan ilmu pengetahuan. kemampuan yang di dapat juga nantinya dikembangkan di tengah- tengah lingkungan masyarakat.”Harap Camat.

Sementara itu, Kepala Dinas Rumah Singgah Kabupaten Bengkalis hal ini yang di sampaikan oleh sekertaris Sosial Hj. Martini Melalui Forum Panti Asuhan saya berharap, kita bersama-sama mengupayakan agar LKS dan LKSA di kabupaten bengkalis dapat membenahi standar untuk mengajukan Akriditasi.

Hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 30/HUK / 2011, Tentang standar Nasional pengasuhan anak ( NISPA ) untuk LKSA Panti Asuhan. Hanya, bisa beroperasi jika memiliki izin operasional tertulis oleh dinas sosial Kabupaten / Kota dan izin ini diperbaharui setiap lima tahun sekali oleh Dinas Sosial akan memberikan peringatan maksimal 3 ( tiga ) kali. Jika, ada pelanggaran. Jika, Panti tidak berbenah atau tidak melakukan perbaikan.”Tuturnya.

Ya itu, standar Kualitas pelayanan Layak/Tidak Pasilitas apa yang ada pada LKS dan LKSA tersebut. Bagaimana, SDM LKSA apakah memiliki tenaga yang propesional ( PEKSOS). Jika, belum memiliki maka harus mencari solusi ya itu ada SDM yang terlatih. LKSA memiliki, visi dan misi yang jelas. LAKSA, memiliki program-program yang dijalankan dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik.

Harapan saya melalui kegiatan ini, yakni Pengurus Lembaga kesejahteraan sosial kabupaten bengkalis dapat meningkatkan keterampilan Manajemen LKS. Guna, pengangkatan kinerja organisasi. Meningkatkan, pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Bagi, penerima manfaat dengan menggunakan metode pekerjaan sosial. Menggali, kompentensi yang dimiliki oleh LKS masing-masing dalam meningkatkan kemandirian. Untuk, memberikan pelayanan yang berkualitas. Antara, lembaga kesejateraan sosial, PSKS lain dan Dunia usaha.

Sehingga, dapat mengembangkan Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial.”Jelas Dinas Sosial Bengkalis Hj.Marsini. (Sutarno)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed