Minggu, 26 Maret 2017
Protap riau.com, Tembilahan – Tabloid Investigasi Indragiri, beredar di Kabupaten Indragiri Hilir sekitar dua Tahun yang lalu. Dengan kantor redaksi, di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Disinyalir, beberapa kali berita yang diterbitkan oleh media tersebut diduga tidak akurat. Karena, diduga data berita yang diterbitkan tidak di konfirmasi.
Zaliah Merupakan, salah seorang Kepala Desa Karya Tunas Jaya yang telah menjadi korban pemberitaan dari Tabloid mingguan tersebut. Berita yang di buat pun tak main-main pula yakni, menyangkut korupsi yang telah terbit dalam pemberitaan Tabloid Investigasi Indragiri sebesar Rp 50.000.000,(Lima PuluhJuta Rupiah)- dengan perhitunganya 250 pelanggan membayar lebih sebesar Rp 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).
Sementara itu, wartawan Tabloid Investigasi Indragiri belum ada melakukan konfirmasi, ditambah pula datanya tidak benar.”Kesal Kepala Desa Zaliah”.
Zaliah Pun Bercerita secara Rinci, Karena, jumlah calon pelanggan PLN yang sebenarnya yakni sebanyak 208 orang/Pelanggan. Nilai, kesepakatan yang harus dibayar. Merupakan, hasil musyawarah pada hari Sabtu Tanggal 10 Desember 2016 jam 13.00 WIB.
Yang hadir Pada saat Rapat tersebut pun telah cukup pula sebut Zaliah yakni, dari Unsur Masyarakat Desa Karya Tunas Jaya, Unsur Kepala Desa Karya Tunas Jaya,Ketua DPC AKLI Kab. INHIL, Babinsa, BABINKANTIBMAS dan Unsur pemerintahan Desa. ( Percalon pelanggan sebesar Rp 3.700.000,- ).
Ketua DPC Akli Kab.Inhil D. Efendy menyebut, bahwa tidak terjadi duga’an penyimpangan seperti yang diberitakan Tabloid Investigasi Indragiri dalam beritanya yang terbit pada Tanggal 13 Maret 217 yang lalu.
Jumlah, yang harus dibayar oleh masing- masing nasabah sebesar Rp3.700.000,-(Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) itu. Merupakan, hasil kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Karya Tunas Jaya, Kepala Desa Karya Tunas Jaya dan pengurus AKLI Kabupaten Indragiri Hilir.”sebut D.Efendy”.
Ketua DPC Akli Kab.Inhil D.Efendy ini pun tampak kesal, Pasalnya, Dengan jumlah calon pelanggan PLN sebanyak 208 yang di terbitkan berbeda pula.
Anehnya lagi, Berita yang dimuat tersebut tidak di konfirmasi pula kepada saya selaku Ketua DPC AKLI Kab.INHIL.”Ketus D.Efendy”,
Berkaitan, perihal tersebut diatas Kepala Desa Karya Tunas Jaya sdr. Zaliah dan sdr. D. Efendy sebagai Ketua DPC AKLI Kab.INHIL secara bersama menyurati Pimpinan Redaksi Tabloid Investigasi Indragiri dengan mengantar secara langsung ke Sekretariat Redaksi Tabloid Investigasi Indragiri pada, hari Selasa Tanggal 21 Maret 2017 sekitar jam 11.00 WIB dan diterima langsung oleh sdr. Janes Hutagalung selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Investigasi Indragiri.
Disaksikan, oleh beberapa Jurnalis, dan tembusan dikirimkan kepada Ketua Dewan PERS di Jakarta, Ketua DPRD Kab.INHIL, Bupati Kab.INHIL, Kapolres INHIL, Kabag Humas PEMKAB INHIL, Kaban KESBANGPOLINMAS, Dinas KOMINFO, Camat Tempuling, Kapolsek Tempuling, DAN Ramil 03 Tempuling, seluruh organisasi Wartawan yang ada di INHIL yakni FKWI, PWI, AJI, GWI dan PJI.
Kepala Desa Karya Tunas Jaya dan Ketua DPC AKLI Kab. INHIL menyebut, jika hak jawab mereka tidak dilaksanakan. Maka, mereka meminta kepada Yth Ketua Dewan PERS di Jakarta untuk menindak tegas Tabloid Investigasi Indragiri. Atas perbuatan, Pemimpin Redaksi dalam membuat berita tanpa melakukan konfirmasi dan pemberitaan yang tidak akurat tersebut.
Pemimpin Redaksi, harus menulis hak jawab Kepala Desa Karya Tunas Jaya dan Ketua AKLI Kabupaten Indragiri Hilir di Tabloid Investigasi Indragiri Hilir pada halaman yang sama dan ukuran yang sama.”Sebutnya”,
Mereka pun menyebut, Ketentuan tersebut, merupakan kewajiban dari Tabloid Investigasi Indragiri. Sesuai dengan, ketentuan yang terdapat pada Undang- Undang Pokok PERS No.40 tahun 1999 antara lain : ketentuan umu poin 11 dan 12 (hak jawab), pasal 17 ayat 2 poin a dan b, pasal 10, pasal 11 poin 1 dan 2, dan Kode Etik Jurnalistik pasal 3 ayat 3.
Di waktu yang berbeda, Pimpinan redaksi Tabloid Investigasi Indragiri Janes Hutagalung menyebut, bahwa benar telah menerima surat hak jawab atas berita yang diterbitkan di Tabloid Investigasi Indragiri.
Janes menyebut, Perihal hak jawab tersebut menurutnya bisa dijawab dan bisa tidak. Karena, alasannya berita tersebut sudah dikonfirmasi via sms. Tetapi, tidak dijawab oleh kepala desa Karya Tunas Jaya dan Ketua DPC AKLI.
Kami juga, telah melaksanakan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999.”Bantah Pimpinan Redaksi Tabloid Investigasi IndraGiri Janes Hutagalung”. ( Shaleh )
Comment