Minggu, 26 Maret 2017
PROTAP RIAU.Com, PEKANBARU – Upaya Pemerintah, untuk pemberantasan Pungutan liar (Pungli) tidak membuat takut petugas pelayanan publik dalam pemungutan iuran dalam kepengurusan dokumen masyarakat kota pekanbaru. Pasalnya, sejumlah warga mengalami yang diduga terjadi di kantor kelurahan baru Kota Pekanbaru. Warga dimintai, sejumlah uang saat mengurus surat keterangan domisili yang dalam aturannya tidak dipungut biaya alias gratis.
Menurut pengakuan seorang warga berinisial PI kepada protap riau.com, Jumat (24/3) silam. PI menceritakan kejadian yang dialaminya itu pada saat mengurus surat keterangan domisili di Kantor Lurah Sialang Munggu, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, oknum petugas kelurahan meminta sejumlah uang.
“Beberapa hari yang lalu, saya mengurus surat domisili di kantor lurah sialang. Namun, saya diminta sejumlah uang oleh petugas kelurahan itu,”Kata PI”.
Jumlah uangnya memang tidak ditentukan, tapi karena takut di persulit, PI secara terpaksa harus membayarnya karena sangat memerlukan surat tersebut untuk pengurusan pajak. Ia sendiri berasal dari luar wilayah Kota Pekanbaru.
“Ditentukan sih enggak. Tapi ketika memberikan surat itu, petugas lurah itu mengatakan, bayar ya. Saya pun bayar,” katanya lagi”.
Menurut keterangan PI, petugas lurah yang meminta uang tersebut seorang Perempuan dengan ciri-ciri pakai kacamata ukurannya besar. “Saya sama teman-teman kerja mengurus surat itu. Ketika mereka minta, saya bayar Rp.50.000. Padahal gratis dan di kantor lurah itu ada tulisan daerah bebas pungli, tapi nyatanya petugas tersebut masih meminta uang,” katanya kesal”.
Hingga, berita ini diturunkan pihak kelurahan Sialang Munggu belum bisa di konfirmasi, karena pada saat wartawan datang, Kepala kelurahan Sialang Munggu tidak berada di ruangan kerjanya. (Tina)
Comment