Jumat,01 Juli 2014
Protap Riau.Com, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan mengajukan pencekalan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik UGM.
Saat ini, pihak kejaksaan masih melengkapi sejumlah persyaratan untuk permohonan cekal. “Sedang kami kumpulkan syaratnya. Setelah semua lengkap akan langsung diajukan ke Kantor Imigrasi melalui Kejaksaan Agung,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar, Selasa (22/7).
Langkah pencegahan tersangka bepergian keluar negeri ini dipandang perlu untuk memperlancar proses penyidikan. Dalam perkara ini, tim jaksa telah memeriksa. Meski sudah ada rencana cekal, namun sejauh ini pihaknya belum dapat memastikan soal kemungkinan penahanan para tersangka. Menurut Azwar, hal itu tergantung kebutuhan penyidik.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, penyidik akan fokus terlebih dulu pada pengumpulan alat bukti. “Dalam hal ini penyidik memang berhati-hati. Sebab penahanan tersangka akan membatasi waktu pemeriksaan, sehingga bukti harus dimatangkan terlebih dulu,” ujarnya.
Menurut Purwanta, permohonan cekal tidak terlalu mendesak karena keberadaan para tersangka dapat dideteksi. Karena itu, kejaksaan tidak memasang target waktu untuk pengajuan cekal. Namun dari pengalaman yang ada, proses penerbitan izin cekal membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Masa pencekalan sendiri berlaku selama enam bulan.
Terkait perkembangan penyidikan kasus itu, saat ini penyidik sedang meneliti barang bukti tidak bergerak berupa tanah di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul. Aset milik UGM itu diketahui dijual oleh para tersangka yang bernaung dibawah Yayasan Fakultas Pertanian (Fapertagama).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan keuangan negara karena tanah seluas 4.000 meter persegi itu dijual seharga Rp 2 miliar oleh pihak yayasan. Tapi dalam laporan pajak penjualan hanya tercantum Rp 1,2 miliar.(smc/Dk)
Dalam kasus ini, Kejati menetapkan empat tersangka yakni Prof Susamto Somowijaryo (Ketua Majelis Guru Besar UGM), Dr Triyanto (Wakil Dekan III), Ir Ken Suratiyah MS (dosesn Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian), dan Ir Toekidjo (dosen Jurusan Budidaya Pertanian).
Pada struktur yayasan, Prof Susamto berperan sebagai mantan ketua sedangkan tiga tersangka lain merupakan anggota yang ditunjuk mengurusi proses jual-beli lahan.
Comment